Tingginya Dana Parpol Menjadi Objek Kritikan Pada APBD DKI 2018
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Sumarsono menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara, (sumber : Dana Parpol DKI 400 prosen Provinsi lain).
Apakah karena merasa dalam masa eforia kemenangan pilkada, sehingga pak Gubernur berani mengajukan anggaran jauh melebihi ketetapan dari pusat ? Atau mungkin memang penyusunan anggaran itu, seperti juga ditengarai pada bidang-bidang lainnya, diluar kendalinya ?
Jika dianalisis dari kacamata awam, bagaimana mungkin, ketentuan yang sangat terang benderang, bisa dikangkangi sedemikian rupa, sehingga mudah bagi siapapun melihat keganjilan seperti itu. Dan lebih jauh lagi, potensi untuk mendapatkan kritikan dan koreksi akan sangat besar, sehingga kredibilitas Gubernur akan cukup terganggu.
Rasanya kita tidak yakin jika hal ini semata-mata diilhami oleh harapan tim anggaran, bahwa mereka optimis meskipun ditemukan kesalahan, masyarakat dapat secara terbuka melakukan koreksi dan kritikan terhadap nilai anggaran yang belepotan seperti ini. Dan terlalu naif juga, jika berharap, karena sifatnya yang terbuka, akan dianggap benar ketika tidak ada pihak yang mengoreksi. Di antara keduanya, entah hal mana yang secara tersirat mereka inginkan.
Sumarsono mengatakan APBD 2018 pasti dikoreksi secara menyeluruh. Kemendagri juga akan memberikan rekomendasi anggaran mana yang harus diperbaiki Pemprov DKI Jakarta. "Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti, sempurnakan sesuai rekomendasi.
Jadi tidak punya hak jawab lagi," terang Sumarsono. Berdasarkan laman situs apbd.jakarta.go.id Pemprov DKI Jakarta menganggarkan bantuan keuangan kepada 10 DPD atau DPW parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Menurut berita terkait, Dirjen OTDA menyampaikan (detik.com : Kemendagri Cermati Dana Hibah dan Tim Gubernur) :
Kemendagri memang memiliki kewenangan menghapus atau tidak anggaran kegiatan dalam APBD DKI Jakarta 2018. Namun Kemendagri akan lebih dulu meminta klarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. "Apakah dicoret atau nggak dicoret, kami perlu klarifikasi-klarifikasi. Nanti, kalau ada yang aneh, ya kita panggil, minta penjelasan lebih lanjut," katanya.
Jika dibandingkan dengan penyusunan anggaran periode sebelumnya, yang dinilai sangat terkontrol, bahkan Gubernur secara detil bisa mencermati hal-hal yang dinilainya mengandung unsur tidak wajar, maka kali ini kita harus mempertanyakan, bagaimana kapabilitas mereka yang tiba-tiba menjadi seperti baru belajar bekerja ?
Dalam kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut evaluasi APBD DKI Jakarta 2018 dilakukan untuk mencermati skala prioritas anggaran. Tjahjo tak ingin program prioritas lebih kecil anggarannya dibanding pos anggaran lain, seperti studi banding.
Pernyataan Mendagri tersebut menunjukkan, bahwa kali ini pihaknya perlu benar-benar menyisir angka demi angka dalam anggaran dimaksud. Tidak dapat dipungkiri, dilihat dari kerapnya suara kritikan mengemuka atas anomali nilai APBD DKI kali ini, boleh jadi mengindikasikan ada hal yang salah secara sistem.
Jika terjadi ketimpangan yang luar biasa di banyak pos anggaran, tentu kita bisa curiga, jangan-jangan ada proses penyusunan yang tidak lazim, alias adanya intervensi pihak tertentu. Jika tidak demikian, tentu tim penyusun memiliki data acuan, untuk meningkatkan atau tidaknya nilai nominal APBD. Dan mereka wajarnya tidak merubah nilai secara drastis, sehingga para analis atau pihak luar tidak banyak mempertanyakan.
Banyak hal yang menjadi objek kritikan pada APBD DKI 2018 ini, misalnya yang diutarakan Ketua DPW NasDem DKI Wanda Hamidah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2017). Kritik yang disampaikan NasDem di antaranya soal kejelasan mekanisme rumah DP Rp 0, pemborosan anggaran Rp 28,99 miliar buat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), hingga anggaran Sekretariat Dewan.
Menurut Nasdem, kerancuan atas program DP Rp 0, yang berbentuk hunian vertikal, sementara jika merujuk pada Perda No 1 Tahun 2012 tentang RT/RW DKI Jakarta Pasal 81 ayat 4, bahwa perumahan vertikal merupakan rumah susun," sebutnya.
Dalam hal ini masyarakat perlu mendapat penjelasan, karena tentu mereka telah memiliki persepsi di masa awal sosialisasi program rumah DP Rp 0, dimana merupakan rumah tapak. Sementara pada tahap pelaksanaan, Pemprov seperti hendak mengelabui, dengan merubah skema pembangunannya, dengan menyamakannya sebagai rumah susun.
Sampai pada tahap ini, kita tentu hanya berpikir bahwa saat ini Pemda DKI sedang melakukan berbagai manuver, atau apapun namanya. Anggapan itu sangat masuk akal, karena sejak masa kampanye, program-program yang ditawarkan sungguh seperti mercu suar, tanpa kita bisa mengerti bagaimana implementasinya.
Dan kini satu demi satu terbukti, bahwa mercu suar itu hanya tercermin dari sisi nominal APBD, sementara program yang dikumandangkan di masa kampanye, sungguh hampir tidak mungkin dijalankan dengan benar.
