$show=home

WHAT'S TRENDING NOW?$type=grid$count=3$ct=0$rm=0$sn=0$color=#fc1049$va=0$show=home$mt=0$hide=mobile

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012

[full_width]

Name

#EksposeSosmed,16,#HappyKAIDay,1,18+,45,1965,1,2017,1,212,11,4play,1,Abdul Rozak,1,Aceh,1,Adolf Hitler,1,Adriansyah Martin,1,afghanistan,3,Ahmad dani,1,Ahok,16,Ahok Bebas,1,Ahok Cerai,3,Air Kencing Onta.Minum Air Kencing,2,Air mata,1,Air Minum,1,Aksi Heroik,1,Alaska,1,alexis,8,Aliran dana,1,Aliran Kepercayaan,5,Aliran Sesat,1,Alkohol,1,Allahuakbar,10,Almaidah 51,1,Alquran,1,Alumni 212,7,Amerika,32,Amien Rais,7,Amnesty,1,Anak,1,Anak Haram,1,Anak SMP,1,Anak-anak,1,Anies Baswedan,55,Anies-sandi,27,Anjing,1,Annisa Bahar,1,antibiotik,1,Apartemen Miring,1,APBD,3,APBN,5,Apec,1,Aplikasi,3,Apple,1,Arab Saudi,16,Arya Bima,1,asean,1,Asmat Papua,1,Asusila,19,Atheist,11,Auditor BPK,2,Australia,1,Austria,1,Ayu Ting-ting,2,Babi Kutil,1,Babi Pelukis,1,Bahasa Tubuh,1,Bakpao,6,Bakti Sosial,1,Bali,3,Bangladesh,2,Banjir,1,Banjir Jakarta,9,Bank Indonesia,2,Bantaran Kali,1,Bantuan Dana,1,Banyak Suami,1,Barack Obama,2,Barang-barang Mewah,1,Batavia 1941,1,Becak,3,Bekasi,1,Belanda,2,Belgia,1,BEM UI,3,Benjamin Netanyahu,1,Beras,1,Beras impor,2,Berat Badan,1,Bercerai Di Penjara,1,Berenang,1,Berita hoax,1,Bhineka Tunggal Ika,1,Bibir Pecah,1,Bintang Porno,2,Bioskop,2,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Bitcoin,3,Blogger,1,Blok Mahakam,1,BMKG,1,BNN,1,Boikot AS,1,Boikot Facebook,2,Bollywood,1,Bom Meledak,2,Borubudur,1,Bosscha,1,Box Office,1,BPJS,1,Bu Dendy,1,Budaya,75,Buddha,1,Buka-bukaan,1,Bukit Duri,1,Buku Pelajaran,1,Buleleng,1,Bulog,2,Bumi Datar,2,Bunda Maria,1,Buni Yani,2,Bupati Talaud,2,Burqa,1,Bursa Efek Indonesia,1,Buruh,3,Cacat Hukum,1,cadar,1,Cak Imin,1,Candi Borubudur,2,cantrang,1,Capres,8,Caracal,1,Celana Panjang,1,Cemburu,1,cerai,2,Ceramah Batal,1,Ceramah Politik,1,Cheng Ho,1,China,3,Chocolicious.,1,Cicak,1,Ciliwung,1,Ciri-ciri hoax,2,Coklat radikal,1,Crane Ambruk,2,Cristiano Ronaldo,2,Crystalmeth,1,Daging Babi,2,Daging Hewan,1,Dana Desa,1,Dana Parpol,1,Darah,4,Davinci,1,Demo Supir Angkot,1,DEMOKRAT,1,Depok,1,Dewi Persik,2,Diet,1,Difabel,1,Dilan 1990,1,Dimodalin Usaha,3,Dinosaur,1,DIPA,1,Diplomatik,2,Dipo Latief,1,Diskotek,2,Diskriminasi,1,Diskriminasi Pelajar,2,Disrupsi,1,Djarot,2,DNA,1,Doa Bapa Kami,1,Dokter Bercadar,1,Donald Trump,14,DP 0 Rupiah,4,DPR,41,DPRD,5,Drmo Supir Angkot,1,Dubes,1,Duta Lalu Lintas,2,Duterte,1,E-KTP,23,Edukasi,54,Eggi Sudjana,1,ekonomi,74,Ekspor,1,Elektabilitas,1,Elvi Sukaesih,3,English,2,entertainment,4,erupsi,1,Es Kutub Mencair,1,Fadli Zon,15,Fahri Albar,1,Fahri Hamzah,11,Fatwa,1,Fauna,9,Fiksi,1,FIlm,2,Film Theater,1,Fintech,1,Firza Husein,3,Fitch,1,Food,1,FPI,25,Freemasonry,1,Freeport,1,G20,1,Gaji,1,Gaji PNS,2,Ganguan Jiwa,2,Ganja,2,Ganti Rugi,2,Garuda Indonesia,1,Gas,2,Gatal Gatal,1,Gatot Nurmantyo,3,Gedung BEI Roboh,1,Gempa,1,Genetik,1,Gereja,1,Gereja Katolik,1,Gerhana Bulan,1,Gerindra,3,German,3,Geser Warga,1,Ginjal,6,Global Warming,1,GMBI,1,Go Hyun Jung,1,Gojek,2,Golkar,2,Google Doodle,4,Google Trends,1,Grab,1,Gratifikasi,2,Gubernur,49,Gunung Agung,1,Gunung Sinabung,1,Habib Novel,2,Habib Rizieq,5,Hadi Tjahjanto,1,Halal - Haram,2,HAM,9,Hamas,1,Hamengku Buwono X,1,Hanura,2,Harga BBM Papua,1,Harga Minyak,1,Hari Ibu,4,Hari Pahlawan,2,Hari Pers Nasional,1,Hari uang Indonesia,1,Heroin,1,Hidup,50,Hijab,2,Hindu,2,Hiu,1,HIV/AIDS,1,HKBP Filadelfia,1,Hoax,6,Holiday,1,Hollywood,1,Hongkong,2,HTI,2,hujan es,1,HUKUM,26,Hutan,1,Hutang Luar Negri,1,Ibu Rumah Tangga,1,Iklan Hotel,1,Iklan Shampoo,1,Illuminati,1,imigran terroris,1,India,4,Indonesia,4,inflasi,1,infrastruktur,1,Inggris,4,Inklusi Keuangan,1,inpres,1,internasional,333,intoleran,1,Investasi,8,Investasi Asing,1,Investor Jepang,1,Iran,3,Iriana,1,Isis,12,iskemia,1,Islamiyah,191,Israel,13,istri dan suami,1,isuPKI,27,iuran,1,Jakarta,50,Jakarta Waspada Banjir,2,Jaman Now,1,Jantung,1,Japan,1,Jarum Infus,1,Jatim,1,Jawa Barat,1,Jembut,1,Jengkol,1,Jerusalem,3,Jihad,3,JK,4,Joen Tae Soo,1,Joged Bumbung,1,Jogyakarta,3,Jokowi,75,Jomblo,1,Jonghyun,1,Jonru,10,Joshua,1,Jual-beli tanah,1,Jurus Bangau,1,Juwita Bahar,1,Kader Gerindra,2,Kades,2,Kafir,1,Kahiyang,3,Kaisar,1,Kalimantan Barat,1,Kamp Pengungsi,1,Kanada,1,Kartika Putri berhijab,1,Kartu Kuning,2,Katulampa,2,Katy Jurado,1,Kebutuhan Umat,1,Kelaparan,1,Keluarga,1,Kemendagri,1,Kementeian Keuangan,1,kencing berdarah,2,Kepala Negara,1,Keputusan Yang Baik,1,Kerja,7,Kesehatan,70,Ketindihan,1,KH Fahmi,1,KH Umar Basri,1,Khilafah,3,Khusus,13,Kim Jong-un,1,Kiwil,1,KKB,2,Klasmen Piala Presiden,1,Klitoris,1,KNPI,1,Koala,1,Koalisi,1,Komodo Bond,1,Komunis,9,Konflik,2,Konsultasi Kejiwaan,1,Konsumsi Rumah Tangga,1,korea selatan,3,korea Utara,4,Korupsi,22,KPK,3,KPOP,6,KPU,2,Krisis Ekonomi,1,Kristen,9,KSPI,1,KTP,1,KUA,1,Kucing,1,Kupu-kupu,1,Laba laba,1,Lampung,1,Lapas,2,Laporan Akhir tahun,1,Larangan Hak Milik Tanah,1,Larangan Ponsel,1,Legislasi,1,LGBT,12,LGBT Penyakit Menular,1,Lifestyle,28,LIngkugan,2,Lipsbalm,1,Live Streaming,1,London Stock Exchange,1,Longsor Bandara Soetta,1,LPI,1,Lucinta Luna,1,Lukisan,1,Lumba-lumba,1,Madrasah Aliyah,1,magelang,1,Mahar Ngutang,1,Mahar Politik,5,Malaysia,2,Malnutrisi,1,Mamalia,1,Manado,1,Manfaat Sertifikat Tanah,1,Mao Zedong,1,Marion Jola,1,Marsekal,3,Martin Luther,1,Mata Najwa,1,Mata perih,1,Maze Runner,1,Media Berita,1,Medis,1,Megawati,2,Meikarta,1,Membangun Jalur Kereta Api,1,Meme Kocak,3,Menag,1,Menangis,1,Mendagri,1,Mengatasnamakan Agama,1,Menghapal Kitab Suci,1,Menikahi Bidadari,1,Menkes,1,MenKeu,3,Menko,1,Mertua,1,Mesin Sensor,1,Mesir,2,MIa Khalifa,1,Mike,1,Mike Hughes,1,Milenial,2,Militer,4,Mimpi,1,Mobil Hello Kitty,1,Mobil Sport,1,Mobil Terbang,1,Monyet Berseragam Coklat,1,Moral,1,Motivasi,13,Movies,1,MRT,1,MUI,6,murtad,2,Mutasi,1,Myanmar,2,Nabi Muhammad,1,Naked,1,Napi,1,Narkoba,3,NASA,1,Nasional,572,Nasionalisme,1,Natal,2,Natal Di Monas,1,National Hospital,3,Nelson Mandela,1,Netizen,356,Neuroscince,1,Newyork,1,ngantuk,1,ngengat,1,Nikah Masal,1,NIkah Siri Sah Atau Tidak,7,Nikita Mirzani,1,Novelis,1,NTB,1,Nude,1,Nuklir,2,nyamuk,1,obat,1,Ojek online Muslimah,1,Ojesy,1,OK OCE,6,Open Kimono,1,Opini,108,opium,1,OPM,1,Orang Rimba,1,Orang-orang Super Kaya,1,Orde Baru,1,Organisasi Rahasia,1,Ormas,2,Ormas Islam,1,Otak,1,Other,4,Pajak,2,Pajak Kendaraan,2,Pakar ICMI,1,Pakar Tangkap Jin,1,Paket Hemat,1,Pakistan,2,Palestina,8,PAN,5,Panglima,4,Papua,5,Paradise Papers,2,Partai Berkarya,1,Partai Garuda,1,Partai Idaman,1,Partai Pendukung LGBT,3,Paspampres,1,Pasukan Elite,1,Pasutri,1,Paus Francis,1,Paus Fransiskus,1,Paus Sperma,1,PBB,5,PDIP,6,pelajar,1,Pelakor,1,Peledak Aktif,1,Pelembab Bibir,2,Pemerintah,59,Pemikir Dunia,1,Pemimpin Besar,1,Pemkab Talaud,1,Penceramah,1,Pencopet,1,Pendakwah,1,Penembakan,2,Pengajian,1,Penganiaya Guru,1,Pengantin Pria pingsan,1,Pengawal Prabowo,1,Penggelapan Pajak,1,Penggelapan Tanah,1,Pengungsi,2,Pengusaha,2,Penipuan,1,Penyakit Kronis,1,Penyebaran Atheist,1,Perang Twitter,2,Peraturan,1,Perawan,1,Perawat Kurang Ajar,4,Perda,1,Perfume aroma Kelamin,1,Peristiwa,309,Permendagri,1,Pernikahan,3,Pernikahan Anak Jokowi,3,Pernikahan Beda Agama,1,Pernikahan Pangeran Harry,1,Pernikahan Vicky,1,Perpu,8,Persekusi,4,Pertama Di Jakarta,1,pertamina,2,Pesan Natal,1,Petani,1,Peternak Babi,1,Photo,3,Photo Hot,1,Piala presiden,1,Pidato,3,Pidato Ormas,1,Pilgub,2,Pilkada,4,Pilpres,11,Pindah Agama,1,PKI,4,Plantix,1,PLN,4,Plt Gubernur,1,PNS,1,pohon cemara ditebang,1,Pohon Jodoh,1,pohon natal,1,POLEMIK INDONESIA,84,Poliandri,1,Poligami,4,Politik,199,Polri,6,PPP,1,Prabowo,15,Prancis,4,Pribumi,1,Pronografi,1,Pruritus,1,Psikolog,2,psikopat,1,Psoriasis,1,Puan Maharani,1,Pura-pura koma,1,Purba,1,Putin,4,Putra Mahkota,1,Putusan MK,1,Rabu Abu,1,Radikalisasi,2,Radio Romance,1,Ramadhan,1,rambut,1,Rangsangan,1,Rapat Paripurna,1,Ratna Sarumpaet,1,Ratu Elizabeth,1,Real Madrid,1,Red velvet,1,Refrendum,1,Regulasi,1,Rehabilitasi,1,Reklamasi,2,Remaja,1,Remisi,1,Reshufle Kabinet,1,Revenge Porn,1,Revolusi industry 4.0,1,Revolusi Putih,2,Rhoma irama,1,Rina Nose,6,Rizieq Shihab,6,Rohingya,32,Roket,1,Romo Magnis,1,Ronaldo Terluka,1,RSCM,1,Rumah Lapis,2,Rumah Susun,5,Rusia,6,Rusunami,1,RUU MD3,3,Sabu-sabu,1,Sains,86,Saksi Yehuwa,1,Salah Menulis Ayat,1,Salat dijalan,1,Salon Waria,1,Sandiaga uno,35,Sara,6,sarapan,1,Satire,2,Satwa DIlindungi,1,SBY,3,SD,1,Sejarah,1,Sejarah Indonesia,1,Seks-somnia,1,Selancar,1,Selebgram,1,Self Marriage,1,Selingkuh,2,Seniman babi pertama di dunia,1,Senum,1,Sepak Bola,1,Sepeda Listrik,1,Serangan Jantung,1,Serangan Siber,2,Sergei Einstein,1,Sertifikasi Komputer Gratis,1,Sertifikat Tanah Gratis,2,Sesama Jenis,1,Setya Novanto,28,Shinee,1,Si Dukun,1,Sidang,1,Sidang Ahok,3,Silicon Valley,1,simcard,1,Singapore,1,Sinopsis,1,Sinopsis Maze runner,1,Skema Ponzi,1,Skeptis,1,Skizofrenia,1,Sleep Paralysis,1,Social Media,14,Soeharto,2,Soekarno,2,Sosmed,1,Sotosop,1,Species Baru,1,Sri Mulyani,4,Staff Presiden,1,Story,28,Stress,1,Sudan,1,SUGBK,1,Suku Muharas,1,sumpah pemuda,1,Sumut,2,Supermarket,1,Surabaya,2,Surat Terbuka Untuk BEM UI,1,Suriah,1,Survei,9,Susi Pudji Astuti,4,Susi PudjiAstuti,1,Sweeping,1,Syariah,3,Syariat,1,Tag,190,Tahun Baru,4,Tahun Politik,1,Tamara Blezinsky,1,Tambang,1,Tanah Abang,5,Tanda-tanda Seseorang Terjangkit HIV/AIDS,1,Tarian Daerah,1,Tarif Listrik,3,Tarif Tol,1,Tasikmalaya,1,Taylor Swift,1,Technologi,13,Teknologi,1,Tentakel,1,Tentara Langit,2,Terima Uang Keselamatan,1,Termiskin Di Dunia,1,Terror,16,Terror di gereja Lidwina,4,Tes Keperawanan,1,TGUPP,1,Thailand,1,Therapy,1,thoghut,1,Tiang Listrik,9,Tidur,2,Tiket Pulang Kampung,1,Timnas,1,Tionghoa,3,Tiongkok,4,Tito Karniavan,3,TKI,1,TNI,6,TNI-AU,2,Toa Masjid,1,Today In History,9,Tommy Soeharto,1,Tragedy,50,Trans Papua,1,Traveling,1,Trending,179,Trump,1,Tsunami,1,Tugu Demokrasi,1,Turis,2,Turki,2,Turnamen Catur,1,Uang,1,UAS,1,UGM,2,Ulama,5,ulasan,1,Umi Kalsum,1,Umi Pipik,2,Umur Panjang,1,Uni Soviet,1,unik,54,Universitas Indonesia,1,Upah Murah,1,Ustad Somad,7,Utang,1,UU ITE,1,Vagina,1,Valentine,2,Valentine day,1,Vatikan,1,Verifikasi Parpol,1,Veronica Tan,3,Vicky prasetyo,2,Video anak smp dan sma,1,Videos,25,Vietnam,4,Vinyl Metallica,1,Viral,96,Virginia Woolf,1,Voting,1,Wanita,3,Wapres,3,Wartawan,1,Wilder Penfield's,1,Wisata Halal,1,Wisatawan China,1,WNI,3,World War IV,18,WOW,56,WTF!,74,Xi jinping,2,Yahudi,2,Yaman,2,Yazidi,1,Yerusalem,5,Yesus,1,Yoga,1,Yogyakarta,1,Youtuber,1,Zakat,1,Zina,1,
ltr
static_page
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia
https://k-times.blogspot.com/p/pedoman-media-siber.html
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/p/pedoman-media-siber.html
true
2880961228636837202
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat Semua Readmore Reply Cancel reply Delete By PAGES Halaman View All Recommended Content Next ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy