$show=home

WHAT'S TRENDING NOW?$type=grid$count=3$ct=0$rm=0$sn=0$color=#fc1049$va=0$show=home$mt=0$hide=mobile

Penjelasan Lengkap Revenge Porn Dan Konsekuensi Hukum

Menyebarkan revenge porn atau balas dendam dengan menyebarkan video porno, sungguh merusak emosi perempuan korban, kata pengamat.

Menyebarkan revenge porn atau balas dendam dengan menyebarkan video porno, sungguh merusak emosi perempuan korban, kata pengamat.

Kasus video intim yang beredar viral di internet membuat warganet terus menerus menguliti sosok AH, perempuan yang sesungguhnya adalah korban.

Nama lengkap AH sejak 25 Agustus ramai diperbincangkan, tapi lain halnya dengan laki-laki teman dekatnya yang diduga penyebar video 'revenge porn' — istilah yang dipakai oleh beberapa warganet.






Sementara itu, Wahyudi Djaffar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memakai istilah 'kejahatan siber terhadap perempuan'.

Menurut dia, kasus semacam ini 'isunya agak unik', terjadi di banyak kasus ketika perempuan ditempatkan dalam posisi yang terintimidasi.

Dan, menurut penilaian Deputi Direktur Riset ELSAM ini, konteksnya saat ini adalah mendorong, juga memastikan, penegak hukum menempatkan perempuan dalam kasus ini sebagai korban.

''Korban pada mulanya consent (setuju) dengan tindakan itu (seks), tapi justru mengalami pelakuan begini (video diunggah tanpa izin). Efek dari kejahatan semacam ini, si perempuan akan mengalami yang dikatakan penyiksaan emosional. Dia akan mengalami tekanan terus-menerus yang akan berdampak secara psikis maupun fisik,'' kata dia.

''Itu tidak terjadi pada laki-laki.''

Sampai Jumat (27/10), nama lengkap korban sudah dikicaukan hingga lebih dari 13 ribu kali di Twitter dan menjadi bulan-bulanan di media sosial. Tidak demikian dengan nama teman laki-lakinya.
Memahami delik penyebaran

Lalu tindakan hukuman seperti apa yang seharusnya berlaku di kasus semacam ini? Wahyudi menilai kalaupun akan dikenakan hukuman maka fokusnya pada 'penyebar', bukan siapa 'yang terlibat di dalam video'.

Tapi, bukankah UU Pornografi, misalnya, ikut menjerat Ariel, penyanyi Noah yang juga pernah terjerat undang-undang ini?

''Itu dia, sebetulnya yang harus diingatkan dengan UU Pornografi itu adalah sepanjang memproduksi (video intim) untuk dirinya sendiri itu sebenarnya tidak dilarang. Sepanjang tidak disebarluaskan,'' ujar Wahyudi



Dalam kasus ini, Wahyudi menilai yang memiliki intensi menyebar video intim tersebut adalah pasangan AH.

''Meskipun akhirnya dalam kasus Ariel dia kena UU Pornografi dan yang menyebarkan kena UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi ini posisinya perempuan. Dia berbeda.''

Pada kasus kejahatan siber terhadap perempuan, Wahyudi kembali menguraikan bahwa 'ada unsur ancaman yang menempatkan perempuan mengalami penyiksaan emosional' dan kasus semacam ini memang dipakai pelaku yang ingin 'menghancurkan reputasi' korban.

Sedangkan Arinta Dea Dini Singgi, analis gender LBH Masyarakat, menilai ada kekosongan peraturan untuk kasus semacam ini.

''Dan, kalau menggunakan UU yang ada misalnya UU ITE dan UU Pornografi, aturan itu tidak membedakan antara pelaku dan korban. Jadi semuanya dipukul rata,'' kata Arinta berpendapat senada.

''Jadi pukul rata, dalam kategori transmisi elektronik yang menerima dan mengirim bisa kena semuanya.''

Pelanggaran privasi

Menurut Arinta tidak ada yang salah dengan hubungan intim yang didasari kesepakatan bersama, lalu kemudian memutuskan untuk merekam kegiatan tersebut. ''Semua orang punya hak atas privasi mereka, untuk melakukan seks konsensual dan untuk merekam.''

Tapi, lanjut dia, problem muncul ketika salah satu pihak sengaja menyebar, melakukan pelanggaran privasi, dan 'lagi-lagi yang menjadi sorotan hanya perempuan'.

''Stigma di masyarakat, perempuan harus jadi perempuan baik-baik. Kalau misalnya dia melakukan seks di luar nikah dia perempuan nakal atau perempuan tidak benar dalam tanda kutip. Sedangkan kalau laki-laki melakukan seks di luar nikah dia macho atau dimaafkan karena namanya juga laki-laki.''

'
'Di Komnas Perempuan ada unit pengaduan relawan, mereka sering dapat pengaduan dari masyarakat. Mereka sering cerita kebingungan mesti gimana, karena tidak ada peraturan yang bisa melindungi korban,'' urai Arinta.

''Korbannya rentan dijerat UU Pornografi, walaupun kita masih bisa challenge itu.''

Gerakan untuk memberantas revenge porn dari internet sudah dimulai oleh perusahaan-perusahaan seperti Google yang berjanji mencegah konten semacam itu muncul dalam pencarian mesin pencari mereka, khususnya yang terkait dengan foto telanjang tanpa ada persetujuan.

Hal ini muncul dua bulan setelah hadir aturan baru di Inggris dimana revenge porn mulai dikategorikan sebagai kejahatan sejak April 2015.

Sedangkan menurut catatan ELSAM dari 35 kasus pelaporan pidana terhadap perempuan yang mereka rekam, mayoritas adalah kasus penghinaan (83%), penyebaran kebencian (8%), kesusilaan (6%), dan ancaman (3%).


Apa Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi ?

Jika orang membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Terus si penyebar foto dan video porno tersebut terkena hukum berapa lama?

Jawaban :

A. Asumsi

Untuk memperjelas diskusi ini, maka asumsi yang perlu diambil ialah:

1. yang dimaksud “membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri.

2. Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

B. Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi

Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

C. Pembuatan Pornografi

Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008 maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

D. Diseminasi atau Distribusi Pornografi


Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

Apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi.

E. Penyimpanan Produk Pornografi

Pasal 6 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang..., memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Menimbulkan pertanyaan apakah video atau foto Porno tersebut yang dibuat oleh pria dan wanita juga dilarang?

Salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut.

1. Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu maka penyimpanan atau pemilikan Pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.

Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang.

2. Apabila dalam hal salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 44/2008.

F. Memfasilitasi Pornografi

Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada wanita atau pria dalam pembuatan pornografi termasuk memfasilitasi Pornografi?

Interpretasi yang mungkin ialah bahwa sepanjang wanita atau pria yang telah memberikan persetujuanitu terlibat di dalam foto atau video pornografi tersebut maka, ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan Pornografi.

G. Penyebaran Pornografi

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
“Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...”

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Dengan demikian, dalam kasus atau permasalahan yang rekan tanyakan, rekan dapat menerapkan sebagian atau keseluruhan pasal-pasal terkait aspek pembuatan, distribusi, penyimanan, fasilitas, dan/atau penyebaran konten pornografi sebagaimana kami uraikan di atas.

Demikian pendapat kami, terima kasih.

Catatan:

Semua informasi atau pertanyaan serta pendapat yang diberikan dalam forum ini merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan bukan merupakan pendapat hukum yang mengikat siapapun, serta bukan pendapat resmi dari instansi apapun. Pendapat ini ditujukan untuk membuka wacana dalam mengembangkan konsep atau pemahaman hukum terkait penerapan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang memiliki kesamaan kondisi atau yang ingin menggunakan pendapat atau informasi ini harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Comments

Name

#EksposeSosmed,16,#HappyKAIDay,1,18+,45,1965,1,2017,1,212,11,4play,1,Abdul Rozak,1,Aceh,1,Adolf Hitler,1,Adriansyah Martin,1,afghanistan,3,Ahmad dani,1,Ahok,16,Ahok Bebas,1,Ahok Cerai,3,Air Kencing Onta.Minum Air Kencing,2,Air mata,1,Air Minum,1,Aksi Heroik,1,Alaska,1,alexis,8,Aliran dana,1,Aliran Kepercayaan,5,Aliran Sesat,1,Alkohol,1,Allahuakbar,10,Almaidah 51,1,Alquran,1,Alumni 212,7,Amerika,32,Amien Rais,7,Amnesty,1,Anak,1,Anak Haram,1,Anak SMP,1,Anak-anak,1,Anies Baswedan,55,Anies-sandi,27,Anjing,1,Annisa Bahar,1,antibiotik,1,Apartemen Miring,1,APBD,3,APBN,5,Apec,1,Aplikasi,3,Apple,1,Arab Saudi,16,Arya Bima,1,asean,1,Asmat Papua,1,Asusila,19,Atheist,11,Auditor BPK,2,Australia,1,Austria,1,Ayu Ting-ting,2,Babi Kutil,1,Babi Pelukis,1,Bahasa Tubuh,1,Bakpao,6,Bakti Sosial,1,Bali,3,Bangladesh,2,Banjir,1,Banjir Jakarta,9,Bank Indonesia,2,Bantaran Kali,1,Bantuan Dana,1,Banyak Suami,1,Barack Obama,2,Barang-barang Mewah,1,Batavia 1941,1,Becak,3,Bekasi,1,Belanda,2,Belgia,1,BEM UI,3,Benjamin Netanyahu,1,Beras,1,Beras impor,2,Berat Badan,1,Bercerai Di Penjara,1,Berenang,1,Berita hoax,1,Bhineka Tunggal Ika,1,Bibir Pecah,1,Bintang Porno,2,Bioskop,2,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Bitcoin,3,Blogger,1,Blok Mahakam,1,BMKG,1,BNN,1,Boikot AS,1,Boikot Facebook,2,Bollywood,1,Bom Meledak,2,Borubudur,1,Bosscha,1,Box Office,1,BPJS,1,Bu Dendy,1,Budaya,75,Buddha,1,Buka-bukaan,1,Bukit Duri,1,Buku Pelajaran,1,Buleleng,1,Bulog,2,Bumi Datar,2,Bunda Maria,1,Buni Yani,2,Bupati Talaud,2,Burqa,1,Bursa Efek Indonesia,1,Buruh,3,Cacat Hukum,1,cadar,1,Cak Imin,1,Candi Borubudur,2,cantrang,1,Capres,8,Caracal,1,Celana Panjang,1,Cemburu,1,cerai,2,Ceramah Batal,1,Ceramah Politik,1,Cheng Ho,1,China,3,Chocolicious.,1,Cicak,1,Ciliwung,1,Ciri-ciri hoax,2,Coklat radikal,1,Crane Ambruk,2,Cristiano Ronaldo,2,Crystalmeth,1,Daging Babi,2,Daging Hewan,1,Dana Desa,1,Dana Parpol,1,Darah,4,Davinci,1,Demo Supir Angkot,1,DEMOKRAT,1,Depok,1,Dewi Persik,2,Diet,1,Difabel,1,Dilan 1990,1,Dimodalin Usaha,3,Dinosaur,1,DIPA,1,Diplomatik,2,Dipo Latief,1,Diskotek,2,Diskriminasi,1,Diskriminasi Pelajar,2,Disrupsi,1,Djarot,2,DNA,1,Doa Bapa Kami,1,Dokter Bercadar,1,Donald Trump,14,DP 0 Rupiah,4,DPR,41,DPRD,5,Drmo Supir Angkot,1,Dubes,1,Duta Lalu Lintas,2,Duterte,1,E-KTP,23,Edukasi,54,Eggi Sudjana,1,ekonomi,74,Ekspor,1,Elektabilitas,1,Elvi Sukaesih,3,English,2,entertainment,4,erupsi,1,Es Kutub Mencair,1,Fadli Zon,15,Fahri Albar,1,Fahri Hamzah,11,Fatwa,1,Fauna,9,Fiksi,1,FIlm,2,Film Theater,1,Fintech,1,Firza Husein,3,Fitch,1,Food,1,FPI,25,Freemasonry,1,Freeport,1,G20,1,Gaji,1,Gaji PNS,2,Ganguan Jiwa,2,Ganja,2,Ganti Rugi,2,Garuda Indonesia,1,Gas,2,Gatal Gatal,1,Gatot Nurmantyo,3,Gedung BEI Roboh,1,Gempa,1,Genetik,1,Gereja,1,Gereja Katolik,1,Gerhana Bulan,1,Gerindra,3,German,3,Geser Warga,1,Ginjal,6,Global Warming,1,GMBI,1,Go Hyun Jung,1,Gojek,2,Golkar,2,Google Doodle,4,Google Trends,1,Grab,1,Gratifikasi,2,Gubernur,49,Gunung Agung,1,Gunung Sinabung,1,Habib Novel,2,Habib Rizieq,5,Hadi Tjahjanto,1,Halal - Haram,2,HAM,9,Hamas,1,Hamengku Buwono X,1,Hanura,2,Harga BBM Papua,1,Harga Minyak,1,Hari Ibu,4,Hari Pahlawan,2,Hari Pers Nasional,1,Hari uang Indonesia,1,Heroin,1,Hidup,50,Hijab,2,Hindu,2,Hiu,1,HIV/AIDS,1,HKBP Filadelfia,1,Hoax,6,Holiday,1,Hollywood,1,Hongkong,2,HTI,2,hujan es,1,HUKUM,26,Hutan,1,Hutang Luar Negri,1,Ibu Rumah Tangga,1,Iklan Hotel,1,Iklan Shampoo,1,Illuminati,1,imigran terroris,1,India,4,Indonesia,4,inflasi,1,infrastruktur,1,Inggris,4,Inklusi Keuangan,1,inpres,1,internasional,333,intoleran,1,Investasi,8,Investasi Asing,1,Investor Jepang,1,Iran,3,Iriana,1,Isis,12,iskemia,1,Islamiyah,191,Israel,13,istri dan suami,1,isuPKI,27,iuran,1,Jakarta,50,Jakarta Waspada Banjir,2,Jaman Now,1,Jantung,1,Japan,1,Jarum Infus,1,Jatim,1,Jawa Barat,1,Jembut,1,Jengkol,1,Jerusalem,3,Jihad,3,JK,4,Joen Tae Soo,1,Joged Bumbung,1,Jogyakarta,3,Jokowi,75,Jomblo,1,Jonghyun,1,Jonru,10,Joshua,1,Jual-beli tanah,1,Jurus Bangau,1,Juwita Bahar,1,Kader Gerindra,2,Kades,2,Kafir,1,Kahiyang,3,Kaisar,1,Kalimantan Barat,1,Kamp Pengungsi,1,Kanada,1,Kartika Putri berhijab,1,Kartu Kuning,2,Katulampa,2,Katy Jurado,1,Kebutuhan Umat,1,Kelaparan,1,Keluarga,1,Kemendagri,1,Kementeian Keuangan,1,kencing berdarah,2,Kepala Negara,1,Keputusan Yang Baik,1,Kerja,7,Kesehatan,70,Ketindihan,1,KH Fahmi,1,KH Umar Basri,1,Khilafah,3,Khusus,13,Kim Jong-un,1,Kiwil,1,KKB,2,Klasmen Piala Presiden,1,Klitoris,1,KNPI,1,Koala,1,Koalisi,1,Komodo Bond,1,Komunis,9,Konflik,2,Konsultasi Kejiwaan,1,Konsumsi Rumah Tangga,1,korea selatan,3,korea Utara,4,Korupsi,22,KPK,3,KPOP,6,KPU,2,Krisis Ekonomi,1,Kristen,9,KSPI,1,KTP,1,KUA,1,Kucing,1,Kupu-kupu,1,Laba laba,1,Lampung,1,Lapas,2,Laporan Akhir tahun,1,Larangan Hak Milik Tanah,1,Larangan Ponsel,1,Legislasi,1,LGBT,12,LGBT Penyakit Menular,1,Lifestyle,28,LIngkugan,2,Lipsbalm,1,Live Streaming,1,London Stock Exchange,1,Longsor Bandara Soetta,1,LPI,1,Lucinta Luna,1,Lukisan,1,Lumba-lumba,1,Madrasah Aliyah,1,magelang,1,Mahar Ngutang,1,Mahar Politik,5,Malaysia,2,Malnutrisi,1,Mamalia,1,Manado,1,Manfaat Sertifikat Tanah,1,Mao Zedong,1,Marion Jola,1,Marsekal,3,Martin Luther,1,Mata Najwa,1,Mata perih,1,Maze Runner,1,Media Berita,1,Medis,1,Megawati,2,Meikarta,1,Membangun Jalur Kereta Api,1,Meme Kocak,3,Menag,1,Menangis,1,Mendagri,1,Mengatasnamakan Agama,1,Menghapal Kitab Suci,1,Menikahi Bidadari,1,Menkes,1,MenKeu,3,Menko,1,Mertua,1,Mesin Sensor,1,Mesir,2,MIa Khalifa,1,Mike,1,Mike Hughes,1,Milenial,2,Militer,4,Mimpi,1,Mobil Hello Kitty,1,Mobil Sport,1,Mobil Terbang,1,Monyet Berseragam Coklat,1,Moral,1,Motivasi,13,Movies,1,MRT,1,MUI,6,murtad,2,Mutasi,1,Myanmar,2,Nabi Muhammad,1,Naked,1,Napi,1,Narkoba,3,NASA,1,Nasional,572,Nasionalisme,1,Natal,2,Natal Di Monas,1,National Hospital,3,Nelson Mandela,1,Netizen,356,Neuroscince,1,Newyork,1,ngantuk,1,ngengat,1,Nikah Masal,1,NIkah Siri Sah Atau Tidak,7,Nikita Mirzani,1,Novelis,1,NTB,1,Nude,1,Nuklir,2,nyamuk,1,obat,1,Ojek online Muslimah,1,Ojesy,1,OK OCE,6,Open Kimono,1,Opini,108,opium,1,OPM,1,Orang Rimba,1,Orang-orang Super Kaya,1,Orde Baru,1,Organisasi Rahasia,1,Ormas,2,Ormas Islam,1,Otak,1,Other,4,Pajak,2,Pajak Kendaraan,2,Pakar ICMI,1,Pakar Tangkap Jin,1,Paket Hemat,1,Pakistan,2,Palestina,8,PAN,5,Panglima,4,Papua,5,Paradise Papers,2,Partai Berkarya,1,Partai Garuda,1,Partai Idaman,1,Partai Pendukung LGBT,3,Paspampres,1,Pasukan Elite,1,Pasutri,1,Paus Francis,1,Paus Fransiskus,1,Paus Sperma,1,PBB,5,PDIP,6,pelajar,1,Pelakor,1,Peledak Aktif,1,Pelembab Bibir,2,Pemerintah,59,Pemikir Dunia,1,Pemimpin Besar,1,Pemkab Talaud,1,Penceramah,1,Pencopet,1,Pendakwah,1,Penembakan,2,Pengajian,1,Penganiaya Guru,1,Pengantin Pria pingsan,1,Pengawal Prabowo,1,Penggelapan Pajak,1,Penggelapan Tanah,1,Pengungsi,2,Pengusaha,2,Penipuan,1,Penyakit Kronis,1,Penyebaran Atheist,1,Perang Twitter,2,Peraturan,1,Perawan,1,Perawat Kurang Ajar,4,Perda,1,Perfume aroma Kelamin,1,Peristiwa,309,Permendagri,1,Pernikahan,3,Pernikahan Anak Jokowi,3,Pernikahan Beda Agama,1,Pernikahan Pangeran Harry,1,Pernikahan Vicky,1,Perpu,8,Persekusi,4,Pertama Di Jakarta,1,pertamina,2,Pesan Natal,1,Petani,1,Peternak Babi,1,Photo,3,Photo Hot,1,Piala presiden,1,Pidato,3,Pidato Ormas,1,Pilgub,2,Pilkada,4,Pilpres,11,Pindah Agama,1,PKI,4,Plantix,1,PLN,4,Plt Gubernur,1,PNS,1,pohon cemara ditebang,1,Pohon Jodoh,1,pohon natal,1,POLEMIK INDONESIA,84,Poliandri,1,Poligami,4,Politik,199,Polri,6,PPP,1,Prabowo,15,Prancis,4,Pribumi,1,Pronografi,1,Pruritus,1,Psikolog,2,psikopat,1,Psoriasis,1,Puan Maharani,1,Pura-pura koma,1,Purba,1,Putin,4,Putra Mahkota,1,Putusan MK,1,Rabu Abu,1,Radikalisasi,2,Radio Romance,1,Ramadhan,1,rambut,1,Rangsangan,1,Rapat Paripurna,1,Ratna Sarumpaet,1,Ratu Elizabeth,1,Real Madrid,1,Red velvet,1,Refrendum,1,Regulasi,1,Rehabilitasi,1,Reklamasi,2,Remaja,1,Remisi,1,Reshufle Kabinet,1,Revenge Porn,1,Revolusi industry 4.0,1,Revolusi Putih,2,Rhoma irama,1,Rina Nose,6,Rizieq Shihab,6,Rohingya,32,Roket,1,Romo Magnis,1,Ronaldo Terluka,1,RSCM,1,Rumah Lapis,2,Rumah Susun,5,Rusia,6,Rusunami,1,RUU MD3,3,Sabu-sabu,1,Sains,86,Saksi Yehuwa,1,Salah Menulis Ayat,1,Salat dijalan,1,Salon Waria,1,Sandiaga uno,35,Sara,6,sarapan,1,Satire,2,Satwa DIlindungi,1,SBY,3,SD,1,Sejarah,1,Sejarah Indonesia,1,Seks-somnia,1,Selancar,1,Selebgram,1,Self Marriage,1,Selingkuh,2,Seniman babi pertama di dunia,1,Senum,1,Sepak Bola,1,Sepeda Listrik,1,Serangan Jantung,1,Serangan Siber,2,Sergei Einstein,1,Sertifikasi Komputer Gratis,1,Sertifikat Tanah Gratis,2,Sesama Jenis,1,Setya Novanto,28,Shinee,1,Si Dukun,1,Sidang,1,Sidang Ahok,3,Silicon Valley,1,simcard,1,Singapore,1,Sinopsis,1,Sinopsis Maze runner,1,Skema Ponzi,1,Skeptis,1,Skizofrenia,1,Sleep Paralysis,1,Social Media,14,Soeharto,2,Soekarno,2,Sosmed,1,Sotosop,1,Species Baru,1,Sri Mulyani,4,Staff Presiden,1,Story,28,Stress,1,Sudan,1,SUGBK,1,Suku Muharas,1,sumpah pemuda,1,Sumut,2,Supermarket,1,Surabaya,2,Surat Terbuka Untuk BEM UI,1,Suriah,1,Survei,9,Susi Pudji Astuti,4,Susi PudjiAstuti,1,Sweeping,1,Syariah,3,Syariat,1,Tag,190,Tahun Baru,4,Tahun Politik,1,Tamara Blezinsky,1,Tambang,1,Tanah Abang,5,Tanda-tanda Seseorang Terjangkit HIV/AIDS,1,Tarian Daerah,1,Tarif Listrik,3,Tarif Tol,1,Tasikmalaya,1,Taylor Swift,1,Technologi,13,Teknologi,1,Tentakel,1,Tentara Langit,2,Terima Uang Keselamatan,1,Termiskin Di Dunia,1,Terror,16,Terror di gereja Lidwina,4,Tes Keperawanan,1,TGUPP,1,Thailand,1,Therapy,1,thoghut,1,Tiang Listrik,9,Tidur,2,Tiket Pulang Kampung,1,Timnas,1,Tionghoa,3,Tiongkok,4,Tito Karniavan,3,TKI,1,TNI,6,TNI-AU,2,Toa Masjid,1,Today In History,9,Tommy Soeharto,1,Tragedy,50,Trans Papua,1,Traveling,1,Trending,179,Trump,1,Tsunami,1,Tugu Demokrasi,1,Turis,2,Turki,2,Turnamen Catur,1,Uang,1,UAS,1,UGM,2,Ulama,5,ulasan,1,Umi Kalsum,1,Umi Pipik,2,Umur Panjang,1,Uni Soviet,1,unik,54,Universitas Indonesia,1,Upah Murah,1,Ustad Somad,7,Utang,1,UU ITE,1,Vagina,1,Valentine,2,Valentine day,1,Vatikan,1,Verifikasi Parpol,1,Veronica Tan,3,Vicky prasetyo,2,Video anak smp dan sma,1,Videos,25,Vietnam,4,Vinyl Metallica,1,Viral,96,Virginia Woolf,1,Voting,1,Wanita,3,Wapres,3,Wartawan,1,Wilder Penfield's,1,Wisata Halal,1,Wisatawan China,1,WNI,3,World War IV,18,WOW,56,WTF!,74,Xi jinping,2,Yahudi,2,Yaman,2,Yazidi,1,Yerusalem,5,Yesus,1,Yoga,1,Yogyakarta,1,Youtuber,1,Zakat,1,Zina,1,
ltr
item
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia: Penjelasan Lengkap Revenge Porn Dan Konsekuensi Hukum
Penjelasan Lengkap Revenge Porn Dan Konsekuensi Hukum
Menyebarkan revenge porn atau balas dendam dengan menyebarkan video porno, sungguh merusak emosi perempuan korban, kata pengamat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHt0dMRB5ejF57DQJw5K8t6o67okLuXMQE37W7bGmXZH9k7cKdBakotWQUXUrEnVDAey2yS8lwi7GFaES9pfjgpFuaDDUzfyF4dVqdkpWSRkQ7hD5kLJk0SrvgmUx1DitfxrQo5IoSbDcX/s400/1.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHt0dMRB5ejF57DQJw5K8t6o67okLuXMQE37W7bGmXZH9k7cKdBakotWQUXUrEnVDAey2yS8lwi7GFaES9pfjgpFuaDDUzfyF4dVqdkpWSRkQ7hD5kLJk0SrvgmUx1DitfxrQo5IoSbDcX/s72-c/1.png
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia
https://k-times.blogspot.com/2017/10/penjelasan-lengkap-revenge-porn-dan.html
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/2017/10/penjelasan-lengkap-revenge-porn-dan.html
true
2880961228636837202
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat Semua Readmore Reply Cancel reply Delete By PAGES Halaman View All Recommended Content Next ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy