$show=home

WHAT'S TRENDING NOW?$type=grid$count=3$ct=0$rm=0$sn=0$color=#fc1049$va=0$show=home$mt=0$hide=mobile

Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya Ditolak Hakim

Putusan majelis hakim beralasan, sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi tersebut merupakan perundang-undangan. Namun, setelah UU tersebut berlaku, maka instruksi bukan lagi sebuah aturan perundang-undangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp407 ribu," kata Hakim Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, Selasa (20/2/2018).

Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa. Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD 1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak gugatan itu adalah karena menganggap Instruksi Wagub DIY Tahun 1975 tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun sebuah kebijakan.

"Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan bahwa instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.

Oleh karena ketentuan itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka tidak dapat dilakukan pembatasan dan pengujian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan itu menyatakan tidak ada peraturan yang dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Tetapi pengujian terhadap peraturan kebijakan adalah dengan menggunakan asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) karena dari segi pembentukannya, peraturan kebijakan bersumber dari fungsi eksekutif," kata Hakim Sri Harsiwi.

Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, untuk mengetahui perbuatan tergugat yang memberlakukan instruksi tersebut melawan hukum atau bukan, maka tidak dapat diuji dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang dipaparkan Handoko dalam gugatannya.

Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda DIY, bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.

Sementara, BPN Kanwil DIY beralasan menerapkan instruksi tersebut karena lembaganya mempunyai tugas di bidang pertanahan. BPN menyatakan pemberlakuan instruksi itu dalam rangka penerapan prinsip koordinasi, sehingga, menurut hakim "perbuatan tergugat 1 (Sri Sultan) dan tergugat 2 (BPN) bukan merupakan perbuatan melawan hukum".

Pertimbangan hakim lainnya yang membuat gugatan tersebut ditolak adalah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut memberikan hak keistimewaan bagi DIY dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidaklah tepat dalil penggugat yang pada pokoknya mendalilkan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang memberlakukan instruksi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian putusan hakim.

Menurut Hakim Sri Harsiwi, putusan itu juga menimbang pendapat ahli dari penggugat, yakni Ni'matul Huda bahwa instruksi itu bukanlah produk perundang-undangan sehingga tidak dapat diuji dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika diuji dengan AAUPB, maka menurut Majelis Hakim, pemberlakuan instruksi tersebut tidak bertentangan dengan AAUPB karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yaitu masyarakat ekonomi lemah. Hal ini terkait juga dengan keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan, khususnya keberadaan Kasultanan DIY dan juga menjaga kesimbangan pembangunan di masa yang akan datang.

"Berdasarkan uraian pertimbangan, maka gugatan penggugat tidak terbutkti sehingga gugatan haruslah ditolak," kata Hakim Sri Harsiwi.

Penggugat Kecewa Terhadap Putusan Hakim

Atas putusan ini, Handoko sebagai penggugat mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum 14 hari setelah putusan hakim muncul. Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Putusan ini semakin mengukuhkan Yogya sebagai kota intoleransi. Kalau menurut Setara kan peringkatnya nomor 1 Jakarta, nomor 6 Yogya, kalau menurut saya ya harusnya naik kota Yogya, jadi nomor satu [peringkat kota paling intoleran]," kata Handoko.

Terkait UUK yang menjadi pertimbangan hakim, Handoko mengaku heran, mengapa UU tersebut yang menjadi alasan putusan perkara ini.

"Kemarin kan juga dikatakan ahli semua, tidak ada kaitannya dengan keistimewaan. Kalau di UUK itu tentang tanah kesultanan, tanah yang saya maksudkan kan tanah yang biasa (bukan milik kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman). Nah, ini nyambungnya di mana kok sedikit-sedikit keistimewaan, itu kan cuma alasan saja," kata Handoko.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyatakan siap untuk menghadapi banding yang akan diajukan penggugat.

"Dengan putusan ini kami lega, apa yang dituntut oleh penggugat tidak terbukti, kami bersyukur. Kami siap nanti kalau penggugat akan mengajukan banding," kata Adi. (Tirto)

Comments

Name

#EksposeSosmed,16,#HappyKAIDay,1,18+,45,1965,1,2017,1,212,11,4play,1,Abdul Rozak,1,Aceh,1,Adolf Hitler,1,Adriansyah Martin,1,afghanistan,3,Ahmad dani,1,Ahok,16,Ahok Bebas,1,Ahok Cerai,3,Air Kencing Onta.Minum Air Kencing,2,Air mata,1,Air Minum,1,Aksi Heroik,1,Alaska,1,alexis,8,Aliran dana,1,Aliran Kepercayaan,5,Aliran Sesat,1,Alkohol,1,Allahuakbar,10,Almaidah 51,1,Alquran,1,Alumni 212,7,Amerika,32,Amien Rais,7,Amnesty,1,Anak,1,Anak Haram,1,Anak SMP,1,Anak-anak,1,Anies Baswedan,55,Anies-sandi,27,Anjing,1,Annisa Bahar,1,antibiotik,1,Apartemen Miring,1,APBD,3,APBN,5,Apec,1,Aplikasi,3,Apple,1,Arab Saudi,16,Arya Bima,1,asean,1,Asmat Papua,1,Asusila,19,Atheist,11,Auditor BPK,2,Australia,1,Austria,1,Ayu Ting-ting,2,Babi Kutil,1,Babi Pelukis,1,Bahasa Tubuh,1,Bakpao,6,Bakti Sosial,1,Bali,3,Bangladesh,2,Banjir,1,Banjir Jakarta,9,Bank Indonesia,2,Bantaran Kali,1,Bantuan Dana,1,Banyak Suami,1,Barack Obama,2,Barang-barang Mewah,1,Batavia 1941,1,Becak,3,Bekasi,1,Belanda,2,Belgia,1,BEM UI,3,Benjamin Netanyahu,1,Beras,1,Beras impor,2,Berat Badan,1,Bercerai Di Penjara,1,Berenang,1,Berita hoax,1,Bhineka Tunggal Ika,1,Bibir Pecah,1,Bintang Porno,2,Bioskop,2,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Bitcoin,3,Blogger,1,Blok Mahakam,1,BMKG,1,BNN,1,Boikot AS,1,Boikot Facebook,2,Bollywood,1,Bom Meledak,2,Borubudur,1,Bosscha,1,Box Office,1,BPJS,1,Bu Dendy,1,Budaya,75,Buddha,1,Buka-bukaan,1,Bukit Duri,1,Buku Pelajaran,1,Buleleng,1,Bulog,2,Bumi Datar,2,Bunda Maria,1,Buni Yani,2,Bupati Talaud,2,Burqa,1,Bursa Efek Indonesia,1,Buruh,3,Cacat Hukum,1,cadar,1,Cak Imin,1,Candi Borubudur,2,cantrang,1,Capres,8,Caracal,1,Celana Panjang,1,Cemburu,1,cerai,2,Ceramah Batal,1,Ceramah Politik,1,Cheng Ho,1,China,3,Chocolicious.,1,Cicak,1,Ciliwung,1,Ciri-ciri hoax,2,Coklat radikal,1,Crane Ambruk,2,Cristiano Ronaldo,2,Crystalmeth,1,Daging Babi,2,Daging Hewan,1,Dana Desa,1,Dana Parpol,1,Darah,4,Davinci,1,Demo Supir Angkot,1,DEMOKRAT,1,Depok,1,Dewi Persik,2,Diet,1,Difabel,1,Dilan 1990,1,Dimodalin Usaha,3,Dinosaur,1,DIPA,1,Diplomatik,2,Dipo Latief,1,Diskotek,2,Diskriminasi,1,Diskriminasi Pelajar,2,Disrupsi,1,Djarot,2,DNA,1,Doa Bapa Kami,1,Dokter Bercadar,1,Donald Trump,14,DP 0 Rupiah,4,DPR,41,DPRD,5,Drmo Supir Angkot,1,Dubes,1,Duta Lalu Lintas,2,Duterte,1,E-KTP,23,Edukasi,54,Eggi Sudjana,1,ekonomi,74,Ekspor,1,Elektabilitas,1,Elvi Sukaesih,3,English,2,entertainment,4,erupsi,1,Es Kutub Mencair,1,Fadli Zon,15,Fahri Albar,1,Fahri Hamzah,11,Fatwa,1,Fauna,9,Fiksi,1,FIlm,2,Film Theater,1,Fintech,1,Firza Husein,3,Fitch,1,Food,1,FPI,25,Freemasonry,1,Freeport,1,G20,1,Gaji,1,Gaji PNS,2,Ganguan Jiwa,2,Ganja,2,Ganti Rugi,2,Garuda Indonesia,1,Gas,2,Gatal Gatal,1,Gatot Nurmantyo,3,Gedung BEI Roboh,1,Gempa,1,Genetik,1,Gereja,1,Gereja Katolik,1,Gerhana Bulan,1,Gerindra,3,German,3,Geser Warga,1,Ginjal,6,Global Warming,1,GMBI,1,Go Hyun Jung,1,Gojek,2,Golkar,2,Google Doodle,4,Google Trends,1,Grab,1,Gratifikasi,2,Gubernur,49,Gunung Agung,1,Gunung Sinabung,1,Habib Novel,2,Habib Rizieq,5,Hadi Tjahjanto,1,Halal - Haram,2,HAM,9,Hamas,1,Hamengku Buwono X,1,Hanura,2,Harga BBM Papua,1,Harga Minyak,1,Hari Ibu,4,Hari Pahlawan,2,Hari Pers Nasional,1,Hari uang Indonesia,1,Heroin,1,Hidup,50,Hijab,2,Hindu,2,Hiu,1,HIV/AIDS,1,HKBP Filadelfia,1,Hoax,6,Holiday,1,Hollywood,1,Hongkong,2,HTI,2,hujan es,1,HUKUM,26,Hutan,1,Hutang Luar Negri,1,Ibu Rumah Tangga,1,Iklan Hotel,1,Iklan Shampoo,1,Illuminati,1,imigran terroris,1,India,4,Indonesia,4,inflasi,1,infrastruktur,1,Inggris,4,Inklusi Keuangan,1,inpres,1,internasional,333,intoleran,1,Investasi,8,Investasi Asing,1,Investor Jepang,1,Iran,3,Iriana,1,Isis,12,iskemia,1,Islamiyah,191,Israel,13,istri dan suami,1,isuPKI,27,iuran,1,Jakarta,50,Jakarta Waspada Banjir,2,Jaman Now,1,Jantung,1,Japan,1,Jarum Infus,1,Jatim,1,Jawa Barat,1,Jembut,1,Jengkol,1,Jerusalem,3,Jihad,3,JK,4,Joen Tae Soo,1,Joged Bumbung,1,Jogyakarta,3,Jokowi,75,Jomblo,1,Jonghyun,1,Jonru,10,Joshua,1,Jual-beli tanah,1,Jurus Bangau,1,Juwita Bahar,1,Kader Gerindra,2,Kades,2,Kafir,1,Kahiyang,3,Kaisar,1,Kalimantan Barat,1,Kamp Pengungsi,1,Kanada,1,Kartika Putri berhijab,1,Kartu Kuning,2,Katulampa,2,Katy Jurado,1,Kebutuhan Umat,1,Kelaparan,1,Keluarga,1,Kemendagri,1,Kementeian Keuangan,1,kencing berdarah,2,Kepala Negara,1,Keputusan Yang Baik,1,Kerja,7,Kesehatan,70,Ketindihan,1,KH Fahmi,1,KH Umar Basri,1,Khilafah,3,Khusus,13,Kim Jong-un,1,Kiwil,1,KKB,2,Klasmen Piala Presiden,1,Klitoris,1,KNPI,1,Koala,1,Koalisi,1,Komodo Bond,1,Komunis,9,Konflik,2,Konsultasi Kejiwaan,1,Konsumsi Rumah Tangga,1,korea selatan,3,korea Utara,4,Korupsi,22,KPK,3,KPOP,6,KPU,2,Krisis Ekonomi,1,Kristen,9,KSPI,1,KTP,1,KUA,1,Kucing,1,Kupu-kupu,1,Laba laba,1,Lampung,1,Lapas,2,Laporan Akhir tahun,1,Larangan Hak Milik Tanah,1,Larangan Ponsel,1,Legislasi,1,LGBT,12,LGBT Penyakit Menular,1,Lifestyle,28,LIngkugan,2,Lipsbalm,1,Live Streaming,1,London Stock Exchange,1,Longsor Bandara Soetta,1,LPI,1,Lucinta Luna,1,Lukisan,1,Lumba-lumba,1,Madrasah Aliyah,1,magelang,1,Mahar Ngutang,1,Mahar Politik,5,Malaysia,2,Malnutrisi,1,Mamalia,1,Manado,1,Manfaat Sertifikat Tanah,1,Mao Zedong,1,Marion Jola,1,Marsekal,3,Martin Luther,1,Mata Najwa,1,Mata perih,1,Maze Runner,1,Media Berita,1,Medis,1,Megawati,2,Meikarta,1,Membangun Jalur Kereta Api,1,Meme Kocak,3,Menag,1,Menangis,1,Mendagri,1,Mengatasnamakan Agama,1,Menghapal Kitab Suci,1,Menikahi Bidadari,1,Menkes,1,MenKeu,3,Menko,1,Mertua,1,Mesin Sensor,1,Mesir,2,MIa Khalifa,1,Mike,1,Mike Hughes,1,Milenial,2,Militer,4,Mimpi,1,Mobil Hello Kitty,1,Mobil Sport,1,Mobil Terbang,1,Monyet Berseragam Coklat,1,Moral,1,Motivasi,13,Movies,1,MRT,1,MUI,6,murtad,2,Mutasi,1,Myanmar,2,Nabi Muhammad,1,Naked,1,Napi,1,Narkoba,3,NASA,1,Nasional,572,Nasionalisme,1,Natal,2,Natal Di Monas,1,National Hospital,3,Nelson Mandela,1,Netizen,356,Neuroscince,1,Newyork,1,ngantuk,1,ngengat,1,Nikah Masal,1,NIkah Siri Sah Atau Tidak,7,Nikita Mirzani,1,Novelis,1,NTB,1,Nude,1,Nuklir,2,nyamuk,1,obat,1,Ojek online Muslimah,1,Ojesy,1,OK OCE,6,Open Kimono,1,Opini,108,opium,1,OPM,1,Orang Rimba,1,Orang-orang Super Kaya,1,Orde Baru,1,Organisasi Rahasia,1,Ormas,2,Ormas Islam,1,Otak,1,Other,4,Pajak,2,Pajak Kendaraan,2,Pakar ICMI,1,Pakar Tangkap Jin,1,Paket Hemat,1,Pakistan,2,Palestina,8,PAN,5,Panglima,4,Papua,5,Paradise Papers,2,Partai Berkarya,1,Partai Garuda,1,Partai Idaman,1,Partai Pendukung LGBT,3,Paspampres,1,Pasukan Elite,1,Pasutri,1,Paus Francis,1,Paus Fransiskus,1,Paus Sperma,1,PBB,5,PDIP,6,pelajar,1,Pelakor,1,Peledak Aktif,1,Pelembab Bibir,2,Pemerintah,59,Pemikir Dunia,1,Pemimpin Besar,1,Pemkab Talaud,1,Penceramah,1,Pencopet,1,Pendakwah,1,Penembakan,2,Pengajian,1,Penganiaya Guru,1,Pengantin Pria pingsan,1,Pengawal Prabowo,1,Penggelapan Pajak,1,Penggelapan Tanah,1,Pengungsi,2,Pengusaha,2,Penipuan,1,Penyakit Kronis,1,Penyebaran Atheist,1,Perang Twitter,2,Peraturan,1,Perawan,1,Perawat Kurang Ajar,4,Perda,1,Perfume aroma Kelamin,1,Peristiwa,309,Permendagri,1,Pernikahan,3,Pernikahan Anak Jokowi,3,Pernikahan Beda Agama,1,Pernikahan Pangeran Harry,1,Pernikahan Vicky,1,Perpu,8,Persekusi,4,Pertama Di Jakarta,1,pertamina,2,Pesan Natal,1,Petani,1,Peternak Babi,1,Photo,3,Photo Hot,1,Piala presiden,1,Pidato,3,Pidato Ormas,1,Pilgub,2,Pilkada,4,Pilpres,11,Pindah Agama,1,PKI,4,Plantix,1,PLN,4,Plt Gubernur,1,PNS,1,pohon cemara ditebang,1,Pohon Jodoh,1,pohon natal,1,POLEMIK INDONESIA,84,Poliandri,1,Poligami,4,Politik,199,Polri,6,PPP,1,Prabowo,15,Prancis,4,Pribumi,1,Pronografi,1,Pruritus,1,Psikolog,2,psikopat,1,Psoriasis,1,Puan Maharani,1,Pura-pura koma,1,Purba,1,Putin,4,Putra Mahkota,1,Putusan MK,1,Rabu Abu,1,Radikalisasi,2,Radio Romance,1,Ramadhan,1,rambut,1,Rangsangan,1,Rapat Paripurna,1,Ratna Sarumpaet,1,Ratu Elizabeth,1,Real Madrid,1,Red velvet,1,Refrendum,1,Regulasi,1,Rehabilitasi,1,Reklamasi,2,Remaja,1,Remisi,1,Reshufle Kabinet,1,Revenge Porn,1,Revolusi industry 4.0,1,Revolusi Putih,2,Rhoma irama,1,Rina Nose,6,Rizieq Shihab,6,Rohingya,32,Roket,1,Romo Magnis,1,Ronaldo Terluka,1,RSCM,1,Rumah Lapis,2,Rumah Susun,5,Rusia,6,Rusunami,1,RUU MD3,3,Sabu-sabu,1,Sains,86,Saksi Yehuwa,1,Salah Menulis Ayat,1,Salat dijalan,1,Salon Waria,1,Sandiaga uno,35,Sara,6,sarapan,1,Satire,2,Satwa DIlindungi,1,SBY,3,SD,1,Sejarah,1,Sejarah Indonesia,1,Seks-somnia,1,Selancar,1,Selebgram,1,Self Marriage,1,Selingkuh,2,Seniman babi pertama di dunia,1,Senum,1,Sepak Bola,1,Sepeda Listrik,1,Serangan Jantung,1,Serangan Siber,2,Sergei Einstein,1,Sertifikasi Komputer Gratis,1,Sertifikat Tanah Gratis,2,Sesama Jenis,1,Setya Novanto,28,Shinee,1,Si Dukun,1,Sidang,1,Sidang Ahok,3,Silicon Valley,1,simcard,1,Singapore,1,Sinopsis,1,Sinopsis Maze runner,1,Skema Ponzi,1,Skeptis,1,Skizofrenia,1,Sleep Paralysis,1,Social Media,14,Soeharto,2,Soekarno,2,Sosmed,1,Sotosop,1,Species Baru,1,Sri Mulyani,4,Staff Presiden,1,Story,28,Stress,1,Sudan,1,SUGBK,1,Suku Muharas,1,sumpah pemuda,1,Sumut,2,Supermarket,1,Surabaya,2,Surat Terbuka Untuk BEM UI,1,Suriah,1,Survei,9,Susi Pudji Astuti,4,Susi PudjiAstuti,1,Sweeping,1,Syariah,3,Syariat,1,Tag,190,Tahun Baru,4,Tahun Politik,1,Tamara Blezinsky,1,Tambang,1,Tanah Abang,5,Tanda-tanda Seseorang Terjangkit HIV/AIDS,1,Tarian Daerah,1,Tarif Listrik,3,Tarif Tol,1,Tasikmalaya,1,Taylor Swift,1,Technologi,13,Teknologi,1,Tentakel,1,Tentara Langit,2,Terima Uang Keselamatan,1,Termiskin Di Dunia,1,Terror,16,Terror di gereja Lidwina,4,Tes Keperawanan,1,TGUPP,1,Thailand,1,Therapy,1,thoghut,1,Tiang Listrik,9,Tidur,2,Tiket Pulang Kampung,1,Timnas,1,Tionghoa,3,Tiongkok,4,Tito Karniavan,3,TKI,1,TNI,6,TNI-AU,2,Toa Masjid,1,Today In History,9,Tommy Soeharto,1,Tragedy,50,Trans Papua,1,Traveling,1,Trending,179,Trump,1,Tsunami,1,Tugu Demokrasi,1,Turis,2,Turki,2,Turnamen Catur,1,Uang,1,UAS,1,UGM,2,Ulama,5,ulasan,1,Umi Kalsum,1,Umi Pipik,2,Umur Panjang,1,Uni Soviet,1,unik,54,Universitas Indonesia,1,Upah Murah,1,Ustad Somad,7,Utang,1,UU ITE,1,Vagina,1,Valentine,2,Valentine day,1,Vatikan,1,Verifikasi Parpol,1,Veronica Tan,3,Vicky prasetyo,2,Video anak smp dan sma,1,Videos,25,Vietnam,4,Vinyl Metallica,1,Viral,96,Virginia Woolf,1,Voting,1,Wanita,3,Wapres,3,Wartawan,1,Wilder Penfield's,1,Wisata Halal,1,Wisatawan China,1,WNI,3,World War IV,18,WOW,56,WTF!,74,Xi jinping,2,Yahudi,2,Yaman,2,Yazidi,1,Yerusalem,5,Yesus,1,Yoga,1,Yogyakarta,1,Youtuber,1,Zakat,1,Zina,1,
ltr
item
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia: Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya Ditolak Hakim
Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya Ditolak Hakim
Putusan majelis hakim beralasan, sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi tersebut merupakan perundang-undangan. Namun, setelah UU tersebut berlaku, maka instruksi bukan lagi sebuah aturan perundang-undangan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSr4OaonzYSX-0flzrCUtgAEp6DZ-zGb4GHsnf9wtax7-xAsEAaH9ep0rwEV0RXacLNzQTOJeygzu340FIngf4Z-Ox-O7fSC4xX8Yw3YbvmxyKW0rHp4_tB53u2ZkOkF2KwVSBbMSitO5X/s400/1.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSr4OaonzYSX-0flzrCUtgAEp6DZ-zGb4GHsnf9wtax7-xAsEAaH9ep0rwEV0RXacLNzQTOJeygzu340FIngf4Z-Ox-O7fSC4xX8Yw3YbvmxyKW0rHp4_tB53u2ZkOkF2KwVSBbMSitO5X/s72-c/1.png
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia
https://k-times.blogspot.com/2018/02/gugatan-terhadap-larangan-tionghoa.html
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/2018/02/gugatan-terhadap-larangan-tionghoa.html
true
2880961228636837202
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat Semua Readmore Reply Cancel reply Delete By PAGES Halaman View All Recommended Content Next ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy