$show=home

WHAT'S TRENDING NOW?$type=grid$count=3$ct=0$rm=0$sn=0$color=#fc1049$va=0$show=home$mt=0$hide=mobile

Polisi yang Gagal di Pilkada Bisa Balik Lagi ke Polri, Tito Dianggap Tak Paham Aturan

Tercatat saat ini ada 10 anggota Polri yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk ikut pilkada. Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari institusi bahwa mereka sudah tidak lagi menjabat anggota Polri.

Polri

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, anggota Polri yang gagal menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada diperbolehkan kembali ke instansi Polri.

Dengan demikian, menurut Tito, anggota Polri yang tidak lolos jadi peserta pilkada bisa melanjutkan tugasnya sebagai polisi.

“Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

“Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan,” lanjutnya.

Tito memastikan bahwa anggota yang ditetapkan sebagai peserta pilkada akan melepas status di kepolisian dimulai setelah ketetapan KPU pada 12 Februari 2018.

Saat ini, anggota Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak lagi memegang jabatan struktural.

Kapolri telah melakukan mutasi serentak kepada 10 anggotanya yang ikut pilkada dan statusnya saat ini nonjob.

Namun, pernyataan Tito yang membuka pintu bagi anggotanya yang tidak lolos untuk kembali menuai kritik.

Netralitas Polri pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pernyataan Tito bisa menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Menurut dia, personel Polri yang sudah mendaftar, meski tidak lolos, secara nyata telah melakukan politik praktis.

Dia khawatir, apabila kebijakan Tito tersebut dilaksanakan, akan sangat rentan bagi netralitas dan profesionelisme Polri di pilkada.

“Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta,” katanya.

Celah pada UU Pilkada

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai, ada celah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak secara tegas mengatur status anggota kepolisian yang ikut pilkada.

Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada, memang tidak disebutkan jelas bahwa bakal calon tersebut sudah harus lepas dari institusi asal.

Pasal tersebut berbunyi, “calon peserta pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.

Dengan demikian, anggota TNI Polri akan resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Polri dalam Pemilukada menyatakan bahwa bakal calon tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri karena ingin menggunakan hak politiknya.

“Celah di UU Pilkada inilah yang menjadi masalah,” kata Poengky.

Menurut Poengky, meski menjalankan aturan sesuai UU Pilkada, tidak boleh mengabaikan keberadaan UU Polri.

Ia mengatakan, anggota tersebut semestinya tetap mundur dari kepolisian walaupun gagal jadi peserta pilkada.

“Saya berharap agar anggota Polri yang dicalonkan parpol dalam Pilkada 2018 berpegang teguh pada UU Polri,” kata Poengky.

Ia pun mengusulkan agar UU Pilkada, khususnya Pasal 7 yang mengatur soal pengunduran diri, direvisi.

[post_ads]

Tidak etis

Poengky menganggap, jika sudah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon peserta pilkada, anggota tersebut dianggap sudah berpolitik.

Memang dalam undang-undang tidak ada larangan untuk kembali ke institusi, tetapi dari sisi etis, hal tersebut dianggap tidak pantas.

“Jadi, tidak etis jika balik lagi ke Polri apabila yang bersangkutan tidak lolos verifikasi pencalonan oleh KPUD,” kata Poengky.

Hal senada disampaikan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar. Bambang menilai, tidak etis jika anggota polisi yang tidak lolos dalam mengikuti seleksi sebagai calon kepala daerah kemudian kembali lagi sebagai polisi.

Ia kembali menegaskan, UU Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, dalam Pasal 23, ada sumpah jabatan anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Jika kedua pasal itu dilanggar, harus ada sanksinya. Itulah risikonya,” kata Bambang.

Kebijakan Kapolri dikhawatirkan akan menjadi preseden ke depan. Tidak hanya oleh Polri, tetapi juga instansi lain, seperti TNI yang sama-sama menjunjung tinggi netralitas.

“Maka, harus ikuti aturan pokok yang sudah ditentukan,” kata Bambang.

Dinilai tak paham aturan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkhawatirkan pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.

“Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi,” ujar Kaka saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, “Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Penjelasannya, “yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik.”

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Artinya, menurut Kaka, seorang anggota Polri seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak terjun ke proses politik menuju pencalonan kepala daerah. Selain itu, ia tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal dalam proses pilkada.

“Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh,” ujar Kaka.

“Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak,” kata dia.

Comments

Name

#EksposeSosmed,16,#HappyKAIDay,1,18+,45,1965,1,2017,1,212,11,4play,1,Abdul Rozak,1,Aceh,1,Adolf Hitler,1,Adriansyah Martin,1,afghanistan,3,Ahmad dani,1,Ahok,16,Ahok Bebas,1,Ahok Cerai,3,Air Kencing Onta.Minum Air Kencing,2,Air mata,1,Air Minum,1,Aksi Heroik,1,Alaska,1,alexis,8,Aliran dana,1,Aliran Kepercayaan,5,Aliran Sesat,1,Alkohol,1,Allahuakbar,10,Almaidah 51,1,Alquran,1,Alumni 212,7,Amerika,32,Amien Rais,7,Amnesty,1,Anak,1,Anak Haram,1,Anak SMP,1,Anak-anak,1,Anies Baswedan,55,Anies-sandi,27,Anjing,1,Annisa Bahar,1,antibiotik,1,Apartemen Miring,1,APBD,3,APBN,5,Apec,1,Aplikasi,3,Apple,1,Arab Saudi,16,Arya Bima,1,asean,1,Asmat Papua,1,Asusila,19,Atheist,11,Auditor BPK,2,Australia,1,Austria,1,Ayu Ting-ting,2,Babi Kutil,1,Babi Pelukis,1,Bahasa Tubuh,1,Bakpao,6,Bakti Sosial,1,Bali,3,Bangladesh,2,Banjir,1,Banjir Jakarta,9,Bank Indonesia,2,Bantaran Kali,1,Bantuan Dana,1,Banyak Suami,1,Barack Obama,2,Barang-barang Mewah,1,Batavia 1941,1,Becak,3,Bekasi,1,Belanda,2,Belgia,1,BEM UI,3,Benjamin Netanyahu,1,Beras,1,Beras impor,2,Berat Badan,1,Bercerai Di Penjara,1,Berenang,1,Berita hoax,1,Bhineka Tunggal Ika,1,Bibir Pecah,1,Bintang Porno,2,Bioskop,2,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Bitcoin,3,Blogger,1,Blok Mahakam,1,BMKG,1,BNN,1,Boikot AS,1,Boikot Facebook,2,Bollywood,1,Bom Meledak,2,Borubudur,1,Bosscha,1,Box Office,1,BPJS,1,Bu Dendy,1,Budaya,75,Buddha,1,Buka-bukaan,1,Bukit Duri,1,Buku Pelajaran,1,Buleleng,1,Bulog,2,Bumi Datar,2,Bunda Maria,1,Buni Yani,2,Bupati Talaud,2,Burqa,1,Bursa Efek Indonesia,1,Buruh,3,Cacat Hukum,1,cadar,1,Cak Imin,1,Candi Borubudur,2,cantrang,1,Capres,8,Caracal,1,Celana Panjang,1,Cemburu,1,cerai,2,Ceramah Batal,1,Ceramah Politik,1,Cheng Ho,1,China,3,Chocolicious.,1,Cicak,1,Ciliwung,1,Ciri-ciri hoax,2,Coklat radikal,1,Crane Ambruk,2,Cristiano Ronaldo,2,Crystalmeth,1,Daging Babi,2,Daging Hewan,1,Dana Desa,1,Dana Parpol,1,Darah,4,Davinci,1,Demo Supir Angkot,1,DEMOKRAT,1,Depok,1,Dewi Persik,2,Diet,1,Difabel,1,Dilan 1990,1,Dimodalin Usaha,3,Dinosaur,1,DIPA,1,Diplomatik,2,Dipo Latief,1,Diskotek,2,Diskriminasi,1,Diskriminasi Pelajar,2,Disrupsi,1,Djarot,2,DNA,1,Doa Bapa Kami,1,Dokter Bercadar,1,Donald Trump,14,DP 0 Rupiah,4,DPR,41,DPRD,5,Drmo Supir Angkot,1,Dubes,1,Duta Lalu Lintas,2,Duterte,1,E-KTP,23,Edukasi,54,Eggi Sudjana,1,ekonomi,74,Ekspor,1,Elektabilitas,1,Elvi Sukaesih,3,English,2,entertainment,4,erupsi,1,Es Kutub Mencair,1,Fadli Zon,15,Fahri Albar,1,Fahri Hamzah,11,Fatwa,1,Fauna,9,Fiksi,1,FIlm,2,Film Theater,1,Fintech,1,Firza Husein,3,Fitch,1,Food,1,FPI,25,Freemasonry,1,Freeport,1,G20,1,Gaji,1,Gaji PNS,2,Ganguan Jiwa,2,Ganja,2,Ganti Rugi,2,Garuda Indonesia,1,Gas,2,Gatal Gatal,1,Gatot Nurmantyo,3,Gedung BEI Roboh,1,Gempa,1,Genetik,1,Gereja,1,Gereja Katolik,1,Gerhana Bulan,1,Gerindra,3,German,3,Geser Warga,1,Ginjal,6,Global Warming,1,GMBI,1,Go Hyun Jung,1,Gojek,2,Golkar,2,Google Doodle,4,Google Trends,1,Grab,1,Gratifikasi,2,Gubernur,49,Gunung Agung,1,Gunung Sinabung,1,Habib Novel,2,Habib Rizieq,5,Hadi Tjahjanto,1,Halal - Haram,2,HAM,9,Hamas,1,Hamengku Buwono X,1,Hanura,2,Harga BBM Papua,1,Harga Minyak,1,Hari Ibu,4,Hari Pahlawan,2,Hari Pers Nasional,1,Hari uang Indonesia,1,Heroin,1,Hidup,50,Hijab,2,Hindu,2,Hiu,1,HIV/AIDS,1,HKBP Filadelfia,1,Hoax,6,Holiday,1,Hollywood,1,Hongkong,2,HTI,2,hujan es,1,HUKUM,26,Hutan,1,Hutang Luar Negri,1,Ibu Rumah Tangga,1,Iklan Hotel,1,Iklan Shampoo,1,Illuminati,1,imigran terroris,1,India,4,Indonesia,4,inflasi,1,infrastruktur,1,Inggris,4,Inklusi Keuangan,1,inpres,1,internasional,333,intoleran,1,Investasi,8,Investasi Asing,1,Investor Jepang,1,Iran,3,Iriana,1,Isis,12,iskemia,1,Islamiyah,191,Israel,13,istri dan suami,1,isuPKI,27,iuran,1,Jakarta,50,Jakarta Waspada Banjir,2,Jaman Now,1,Jantung,1,Japan,1,Jarum Infus,1,Jatim,1,Jawa Barat,1,Jembut,1,Jengkol,1,Jerusalem,3,Jihad,3,JK,4,Joen Tae Soo,1,Joged Bumbung,1,Jogyakarta,3,Jokowi,75,Jomblo,1,Jonghyun,1,Jonru,10,Joshua,1,Jual-beli tanah,1,Jurus Bangau,1,Juwita Bahar,1,Kader Gerindra,2,Kades,2,Kafir,1,Kahiyang,3,Kaisar,1,Kalimantan Barat,1,Kamp Pengungsi,1,Kanada,1,Kartika Putri berhijab,1,Kartu Kuning,2,Katulampa,2,Katy Jurado,1,Kebutuhan Umat,1,Kelaparan,1,Keluarga,1,Kemendagri,1,Kementeian Keuangan,1,kencing berdarah,2,Kepala Negara,1,Keputusan Yang Baik,1,Kerja,7,Kesehatan,70,Ketindihan,1,KH Fahmi,1,KH Umar Basri,1,Khilafah,3,Khusus,13,Kim Jong-un,1,Kiwil,1,KKB,2,Klasmen Piala Presiden,1,Klitoris,1,KNPI,1,Koala,1,Koalisi,1,Komodo Bond,1,Komunis,9,Konflik,2,Konsultasi Kejiwaan,1,Konsumsi Rumah Tangga,1,korea selatan,3,korea Utara,4,Korupsi,22,KPK,3,KPOP,6,KPU,2,Krisis Ekonomi,1,Kristen,9,KSPI,1,KTP,1,KUA,1,Kucing,1,Kupu-kupu,1,Laba laba,1,Lampung,1,Lapas,2,Laporan Akhir tahun,1,Larangan Hak Milik Tanah,1,Larangan Ponsel,1,Legislasi,1,LGBT,12,LGBT Penyakit Menular,1,Lifestyle,28,LIngkugan,2,Lipsbalm,1,Live Streaming,1,London Stock Exchange,1,Longsor Bandara Soetta,1,LPI,1,Lucinta Luna,1,Lukisan,1,Lumba-lumba,1,Madrasah Aliyah,1,magelang,1,Mahar Ngutang,1,Mahar Politik,5,Malaysia,2,Malnutrisi,1,Mamalia,1,Manado,1,Manfaat Sertifikat Tanah,1,Mao Zedong,1,Marion Jola,1,Marsekal,3,Martin Luther,1,Mata Najwa,1,Mata perih,1,Maze Runner,1,Media Berita,1,Medis,1,Megawati,2,Meikarta,1,Membangun Jalur Kereta Api,1,Meme Kocak,3,Menag,1,Menangis,1,Mendagri,1,Mengatasnamakan Agama,1,Menghapal Kitab Suci,1,Menikahi Bidadari,1,Menkes,1,MenKeu,3,Menko,1,Mertua,1,Mesin Sensor,1,Mesir,2,MIa Khalifa,1,Mike,1,Mike Hughes,1,Milenial,2,Militer,4,Mimpi,1,Mobil Hello Kitty,1,Mobil Sport,1,Mobil Terbang,1,Monyet Berseragam Coklat,1,Moral,1,Motivasi,13,Movies,1,MRT,1,MUI,6,murtad,2,Mutasi,1,Myanmar,2,Nabi Muhammad,1,Naked,1,Napi,1,Narkoba,3,NASA,1,Nasional,572,Nasionalisme,1,Natal,2,Natal Di Monas,1,National Hospital,3,Nelson Mandela,1,Netizen,356,Neuroscince,1,Newyork,1,ngantuk,1,ngengat,1,Nikah Masal,1,NIkah Siri Sah Atau Tidak,7,Nikita Mirzani,1,Novelis,1,NTB,1,Nude,1,Nuklir,2,nyamuk,1,obat,1,Ojek online Muslimah,1,Ojesy,1,OK OCE,6,Open Kimono,1,Opini,108,opium,1,OPM,1,Orang Rimba,1,Orang-orang Super Kaya,1,Orde Baru,1,Organisasi Rahasia,1,Ormas,2,Ormas Islam,1,Otak,1,Other,4,Pajak,2,Pajak Kendaraan,2,Pakar ICMI,1,Pakar Tangkap Jin,1,Paket Hemat,1,Pakistan,2,Palestina,8,PAN,5,Panglima,4,Papua,5,Paradise Papers,2,Partai Berkarya,1,Partai Garuda,1,Partai Idaman,1,Partai Pendukung LGBT,3,Paspampres,1,Pasukan Elite,1,Pasutri,1,Paus Francis,1,Paus Fransiskus,1,Paus Sperma,1,PBB,5,PDIP,6,pelajar,1,Pelakor,1,Peledak Aktif,1,Pelembab Bibir,2,Pemerintah,59,Pemikir Dunia,1,Pemimpin Besar,1,Pemkab Talaud,1,Penceramah,1,Pencopet,1,Pendakwah,1,Penembakan,2,Pengajian,1,Penganiaya Guru,1,Pengantin Pria pingsan,1,Pengawal Prabowo,1,Penggelapan Pajak,1,Penggelapan Tanah,1,Pengungsi,2,Pengusaha,2,Penipuan,1,Penyakit Kronis,1,Penyebaran Atheist,1,Perang Twitter,2,Peraturan,1,Perawan,1,Perawat Kurang Ajar,4,Perda,1,Perfume aroma Kelamin,1,Peristiwa,309,Permendagri,1,Pernikahan,3,Pernikahan Anak Jokowi,3,Pernikahan Beda Agama,1,Pernikahan Pangeran Harry,1,Pernikahan Vicky,1,Perpu,8,Persekusi,4,Pertama Di Jakarta,1,pertamina,2,Pesan Natal,1,Petani,1,Peternak Babi,1,Photo,3,Photo Hot,1,Piala presiden,1,Pidato,3,Pidato Ormas,1,Pilgub,2,Pilkada,4,Pilpres,11,Pindah Agama,1,PKI,4,Plantix,1,PLN,4,Plt Gubernur,1,PNS,1,pohon cemara ditebang,1,Pohon Jodoh,1,pohon natal,1,POLEMIK INDONESIA,84,Poliandri,1,Poligami,4,Politik,199,Polri,6,PPP,1,Prabowo,15,Prancis,4,Pribumi,1,Pronografi,1,Pruritus,1,Psikolog,2,psikopat,1,Psoriasis,1,Puan Maharani,1,Pura-pura koma,1,Purba,1,Putin,4,Putra Mahkota,1,Putusan MK,1,Rabu Abu,1,Radikalisasi,2,Radio Romance,1,Ramadhan,1,rambut,1,Rangsangan,1,Rapat Paripurna,1,Ratna Sarumpaet,1,Ratu Elizabeth,1,Real Madrid,1,Red velvet,1,Refrendum,1,Regulasi,1,Rehabilitasi,1,Reklamasi,2,Remaja,1,Remisi,1,Reshufle Kabinet,1,Revenge Porn,1,Revolusi industry 4.0,1,Revolusi Putih,2,Rhoma irama,1,Rina Nose,6,Rizieq Shihab,6,Rohingya,32,Roket,1,Romo Magnis,1,Ronaldo Terluka,1,RSCM,1,Rumah Lapis,2,Rumah Susun,5,Rusia,6,Rusunami,1,RUU MD3,3,Sabu-sabu,1,Sains,86,Saksi Yehuwa,1,Salah Menulis Ayat,1,Salat dijalan,1,Salon Waria,1,Sandiaga uno,35,Sara,6,sarapan,1,Satire,2,Satwa DIlindungi,1,SBY,3,SD,1,Sejarah,1,Sejarah Indonesia,1,Seks-somnia,1,Selancar,1,Selebgram,1,Self Marriage,1,Selingkuh,2,Seniman babi pertama di dunia,1,Senum,1,Sepak Bola,1,Sepeda Listrik,1,Serangan Jantung,1,Serangan Siber,2,Sergei Einstein,1,Sertifikasi Komputer Gratis,1,Sertifikat Tanah Gratis,2,Sesama Jenis,1,Setya Novanto,28,Shinee,1,Si Dukun,1,Sidang,1,Sidang Ahok,3,Silicon Valley,1,simcard,1,Singapore,1,Sinopsis,1,Sinopsis Maze runner,1,Skema Ponzi,1,Skeptis,1,Skizofrenia,1,Sleep Paralysis,1,Social Media,14,Soeharto,2,Soekarno,2,Sosmed,1,Sotosop,1,Species Baru,1,Sri Mulyani,4,Staff Presiden,1,Story,28,Stress,1,Sudan,1,SUGBK,1,Suku Muharas,1,sumpah pemuda,1,Sumut,2,Supermarket,1,Surabaya,2,Surat Terbuka Untuk BEM UI,1,Suriah,1,Survei,9,Susi Pudji Astuti,4,Susi PudjiAstuti,1,Sweeping,1,Syariah,3,Syariat,1,Tag,190,Tahun Baru,4,Tahun Politik,1,Tamara Blezinsky,1,Tambang,1,Tanah Abang,5,Tanda-tanda Seseorang Terjangkit HIV/AIDS,1,Tarian Daerah,1,Tarif Listrik,3,Tarif Tol,1,Tasikmalaya,1,Taylor Swift,1,Technologi,13,Teknologi,1,Tentakel,1,Tentara Langit,2,Terima Uang Keselamatan,1,Termiskin Di Dunia,1,Terror,16,Terror di gereja Lidwina,4,Tes Keperawanan,1,TGUPP,1,Thailand,1,Therapy,1,thoghut,1,Tiang Listrik,9,Tidur,2,Tiket Pulang Kampung,1,Timnas,1,Tionghoa,3,Tiongkok,4,Tito Karniavan,3,TKI,1,TNI,6,TNI-AU,2,Toa Masjid,1,Today In History,9,Tommy Soeharto,1,Tragedy,50,Trans Papua,1,Traveling,1,Trending,179,Trump,1,Tsunami,1,Tugu Demokrasi,1,Turis,2,Turki,2,Turnamen Catur,1,Uang,1,UAS,1,UGM,2,Ulama,5,ulasan,1,Umi Kalsum,1,Umi Pipik,2,Umur Panjang,1,Uni Soviet,1,unik,54,Universitas Indonesia,1,Upah Murah,1,Ustad Somad,7,Utang,1,UU ITE,1,Vagina,1,Valentine,2,Valentine day,1,Vatikan,1,Verifikasi Parpol,1,Veronica Tan,3,Vicky prasetyo,2,Video anak smp dan sma,1,Videos,25,Vietnam,4,Vinyl Metallica,1,Viral,96,Virginia Woolf,1,Voting,1,Wanita,3,Wapres,3,Wartawan,1,Wilder Penfield's,1,Wisata Halal,1,Wisatawan China,1,WNI,3,World War IV,18,WOW,56,WTF!,74,Xi jinping,2,Yahudi,2,Yaman,2,Yazidi,1,Yerusalem,5,Yesus,1,Yoga,1,Yogyakarta,1,Youtuber,1,Zakat,1,Zina,1,
ltr
item
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia: Polisi yang Gagal di Pilkada Bisa Balik Lagi ke Polri, Tito Dianggap Tak Paham Aturan
Polisi yang Gagal di Pilkada Bisa Balik Lagi ke Polri, Tito Dianggap Tak Paham Aturan
Tercatat saat ini ada 10 anggota Polri yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk ikut pilkada. Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari institusi bahwa mereka sudah tidak lagi menjabat anggota Polri.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwQ5_Fp7EuEPy0CFtiAAXf3Bw_u7BtEgG-GW5SL-9aWypQNy27TXjrRmBSEd-wVi42uWFasLW8xcAubN8SW2049iWju_d2edzV1qP6VUdHs6vMaF08-XLDWmWxWGMm2BU4W1HpXPdEPV1l/s400/1.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwQ5_Fp7EuEPy0CFtiAAXf3Bw_u7BtEgG-GW5SL-9aWypQNy27TXjrRmBSEd-wVi42uWFasLW8xcAubN8SW2049iWju_d2edzV1qP6VUdHs6vMaF08-XLDWmWxWGMm2BU4W1HpXPdEPV1l/s72-c/1.png
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia
https://k-times.blogspot.com/2018/01/polisi-yang-gagal-di-pilkada-bisa-balik.html
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/2018/01/polisi-yang-gagal-di-pilkada-bisa-balik.html
true
2880961228636837202
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat Semua Readmore Reply Cancel reply Delete By PAGES Halaman View All Recommended Content Next ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy