$show=home

WHAT'S TRENDING NOW?$type=grid$count=3$ct=0$rm=0$sn=0$color=#fc1049$va=0$show=home$mt=0$hide=mobile

Ribuan izin tambang di Indonesia akan diblokir karena "Merugikan Negara"

Sekitar 5.587 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba di Indonesia akan diblokir lantaran izin pertambangannya di wilayah konsesi sudah kadaluwarsa, namun aktivis dan pengamat menilai semestinya dibarengi juga dengan pencabutan izin dan penegakkan hukum.

Pakar administrasi pertambangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ima Mayasary, menegaskan langkah yang diambil sejauh ini tak cukup tegas menindak perusahaan tambang nakal.

"Nggak ada mekanisme bagaimana caranya menghentikan mereka karena ketika izinnya sudah habis lalu kemudian tetap menambang berarti pemerintah dirugikan (dan) itu malah jadi perbuatan pidana karena menambang tanpa izin," ujar Ima.

Perlunya tindakan lanjutan juga diharapkah oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah, yang mencurigai pemblokiran malah akan menghentikan upaya hukum terhadap izin-izin tambang yang bermasalah.

"Pemblokiran hanya mencoba membatasi atau membatasi aktivitasnya. Secara hukum, ada dua hal yang mestinya dilakukan. Pertama, pencabutan izin tambang yang bermasalah. Kedua, penyelidikan potensi pidananya karena ada unsur-unsur indikasi pidana di situ," ujar Merah.

Ia mencontohkan izin-izin tambang yang terbit di kawasan hutan konservasi, yang seharusnya tidak sekedar diblokir izinnya namun juga dicabut dan diproses serta dilakukan penyelidikan indikasi pidananya.

"Karena kalau izin tambang di kawasan hutan konservasi otomatis dia terlibat dalam pidana kehutanan. Dalam UU Kehutanan, kawasan hutan konservasi tidak boleh diterbitkan izin, tinggal diselidiki secara disengaja atau tidak," tegasnya.

Dari 5.587 IUP yang bersamalah itu, sebanyak 3.078 IUP Minerba akan berakhir surat keputusannya pada 31 Desember 2016 dan 2.509 IUP yang berstatus non-clear and clean (CnC), yang menandakan perusahaan tidak bermasalah secara administrasi serta bebas tunggakan finansial kepada negara.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP juga disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain, baik itu data pertambangan, perusahaan, dan pemilik terdaftar (beneficial ownersip)-nya.

"Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini," kata Pahala dalam siaran pers.

Rugi Rp 4,3 triliun dari IUP bermasalah

Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah, menuturkan ada tagihan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar dari IUP yang berstatus non-CnC.

"Totalnya selama ini yang ditunggak kerugian negara itu 4,3 triliun, yang terkait dari pemblokiran. Kenapa ini diblokir ya karena dianggap merugikan negara Rp 4,3 triliun," kata dia.

Sementara pemerintah menyebut klarifikasi tunggakan masih akan diselesaikan bersama dengan perusahaan bersangkutan.

Walau perusahaan sudah tidak beroperasi, tetap saja tidak akan mengugurkan kewajibannya sedangkan untuk perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban, maka akan dilacak siapa pemilik terdaftarnya.

Aspek keselamatan rakyat dan ekosistem diabaikan

Namun, menurut Merah, upaya penertiban yang dilakukan pemerintah hanya sekedar 'merapikan, menertbikan izin tambang demi pendapatan negara'.

Semestinya, pemerintah bisa lebih tegas menindak dengan mencabut izin perusahaan, lantaran selain merusak lingkungan, kebanyakan dari wilayah pertambangan tersebut berada di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi.

JATAM juga mencatat sudah 44% luas daratan dan kepulauan Indonesia itu dikapling oleh pertambangan.

"Kami meminta pemerintah lebih menekankan aspek lingkungan hidup dan ekosistem. Sehingga pemblokiran tidak cukup, harus dengan penghentian izin tambang baru dan pencabutan izin tambang di sejumlah kawasan ekosistem penting tadi," ungkapnya.

Berdasar catatan JATAM, ada 3,7 juta hektar tambang masuk di kawasan hutan lindung dan ada 793.000 hektar yang masuk kawasan hutan konservasi dari data IUP yang diblokir tersebut.

"Kalau memang dia demi keselamatan manusia, keselamatan rakyat, demi keselamatan lingkungan hidup dan ekosistem, mestinya yang dicabut izin tambang di kawasan-kawasan penting ini.

"Tidak boleh ada izin tambang di kawasan hutan primer, di kawasan ekosistem gambut, di kawasan kaarst, pulau-pulau kecil. Itu mestinya bagian dari yang diblokir," imbuhnya.

Terparah di Kaltim dan Kalsel

Juru kampanya Urban dan Energi dari lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan, Walhi, Dwi Sawung menambahkan kerusakan lingkungan parah akibat dari pertambangan batubara di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Riau.

Kerusakan ekosistem tidak hanya terjadi di pertambangan batubara, namun juga pertambangan mineral yang lain, seperti nikel, pasir, batu dan emas.

"Memang di pertambangan mineral lain ada juga, tapi persentasenya memang lebih kecil dibanding batubara karena izin minerba memang lebih banyak di batubara," kata dia.

"Paling parah di Kaltim, di Kalimantan Selatan juga parah. Itu kelihatan banget di Kaltim dan Kalsel," imbuhnya.

Kalimantan Selatan bahkan tercatat sebagai provinsi dengan jumlah IUP bermasalah terbanyak, yakni 343 IUP non-CnC.

Belum lagi, kerusakan lingkungan akibat pertambangan rakyat yang nota bene kebanyakan dari mereka tak berizin.

"Pertambangan rakyat yang paling parah itu di Maluku, di Gunung Botak misalnya. Di Palu paling parah juga. Karena dia pakai merkuri. Itu parah banget, sampai kalau kita periksa darah penduduk di sekitar aliran sungai itu darahnya mengandung merkuri," ungkap Dwi.

Lalu, apa langkah selanjutnya?

Usai rapat koordinasi yang digelar Rabu (06/12) lalu Deputi Pencegahan KPK, Pahala, menyebut ada lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti. Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi dengan rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama.

Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Selatan, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.

Kedua, bagi perusahaan yang izinnya sudah habis dan non-CnC, per akhir bulan maka secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa.

Pakar administrasi pertambangan Ima Mayasary berpendapat upaya lintas sektor ini dilakukan untuk mengurai sengkarut di sektor pertambangan. Maka dari itu, dilakukan pemblokiran terhadap badan hukum dari usaha pertambangan tersebut.

"Kalau diblokir badan hukumnya berarti dia badan hukumnya mati, tidak bergerak. Ini bisa meredam dia melakukan penjualan dan kontrak karena badan hukumnya sudah diblok. Artinya dia tidak bisa malukan aktivitas apapun kecuali dia malah tambah nekad lagi untuk melaksanakan segala sesuatunya padahal badan hukumnya sudah mati," jelas Ima.

Bereskan IUP bermasalah yang masih aktif

Berdasar data dari Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat 9.353 IUP dengan 9.074 IUP yang masuk di database Ditjen Minerba. Dari angka tersebut, 6.565 IUP dinyatakan lolos syarat CnC, sementara sisanya sebanyak 2.509 IUP masuk kategori non-CnC.

Dengan demikian, jumlah IUP yang masih aktif melakukan kegiatan pertambangan sebanyak 3.487 IUP.

Sedangkan dari IUP yang bermasalah, 664 diantaranya masih aktif melakukan kegiatan pertambangan.

"Kalau berakhir jangka waktunya saya rasa nggak perlu lagi ada instrumen karena sudah expired, sudah selesai. Tapi yang masalah justru di IUP yang non-CnC ini, karena mereka belum habis jangka waktunya, tapi mereka kan statusnya non-CnC. Itu harus diselesaikan pemerintah," ujar Ima.

Terkait perusahaan tambang yang bermasalah namun masih beroperasi, Dwi Sawung dari Walhi mendesak semestinya izinnya dicabut dan tidak boleh dilelang lagi.

"Nanti kalau dilelang lagi sama saja ujung-ujungnya. Kan sebetulnya ada keuntungan tambang ketika dia beroperasi kemarin-kemarin, nah itu kalau bisa ditarik lagi, dikembalikan ke negara," kata dia.

Kendati begitu, Dwi menuturkan perusahaan yang lolos syarat CnC tidak menjamin perusahaan tersebut tidak bermasalah.

"CnC berarti secara administratif dia benar, tapi di lapangan dia bermasalah atau tidak kan belum tentu juga ya. Karena ada yang CnC ternyata ujung-ujungnya ada kasus korupsi,"

Seperti yang terjadi pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Konawe Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

"Itu padahal CnC statusnya, tapi kena juga. Jadi tidak menjamin juga kalau status CnC itu berarti dia tidak bermasalah.

Bupate Konawe Utara, Sulawesi Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober lalu.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Comments

Name

#EksposeSosmed,16,#HappyKAIDay,1,18+,45,1965,1,2017,1,212,11,4play,1,Abdul Rozak,1,Aceh,1,Adolf Hitler,1,Adriansyah Martin,1,afghanistan,3,Ahmad dani,1,Ahok,16,Ahok Bebas,1,Ahok Cerai,3,Air Kencing Onta.Minum Air Kencing,2,Air mata,1,Air Minum,1,Aksi Heroik,1,Alaska,1,alexis,8,Aliran dana,1,Aliran Kepercayaan,5,Aliran Sesat,1,Alkohol,1,Allahuakbar,10,Almaidah 51,1,Alquran,1,Alumni 212,7,Amerika,32,Amien Rais,7,Amnesty,1,Anak,1,Anak Haram,1,Anak SMP,1,Anak-anak,1,Anies Baswedan,55,Anies-sandi,27,Anjing,1,Annisa Bahar,1,antibiotik,1,Apartemen Miring,1,APBD,3,APBN,5,Apec,1,Aplikasi,3,Apple,1,Arab Saudi,16,Arya Bima,1,asean,1,Asmat Papua,1,Asusila,19,Atheist,11,Auditor BPK,2,Australia,1,Austria,1,Ayu Ting-ting,2,Babi Kutil,1,Babi Pelukis,1,Bahasa Tubuh,1,Bakpao,6,Bakti Sosial,1,Bali,3,Bangladesh,2,Banjir,1,Banjir Jakarta,9,Bank Indonesia,2,Bantaran Kali,1,Bantuan Dana,1,Banyak Suami,1,Barack Obama,2,Barang-barang Mewah,1,Batavia 1941,1,Becak,3,Bekasi,1,Belanda,2,Belgia,1,BEM UI,3,Benjamin Netanyahu,1,Beras,1,Beras impor,2,Berat Badan,1,Bercerai Di Penjara,1,Berenang,1,Berita hoax,1,Bhineka Tunggal Ika,1,Bibir Pecah,1,Bintang Porno,2,Bioskop,2,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Bitcoin,3,Blogger,1,Blok Mahakam,1,BMKG,1,BNN,1,Boikot AS,1,Boikot Facebook,2,Bollywood,1,Bom Meledak,2,Borubudur,1,Bosscha,1,Box Office,1,BPJS,1,Bu Dendy,1,Budaya,75,Buddha,1,Buka-bukaan,1,Bukit Duri,1,Buku Pelajaran,1,Buleleng,1,Bulog,2,Bumi Datar,2,Bunda Maria,1,Buni Yani,2,Bupati Talaud,2,Burqa,1,Bursa Efek Indonesia,1,Buruh,3,Cacat Hukum,1,cadar,1,Cak Imin,1,Candi Borubudur,2,cantrang,1,Capres,8,Caracal,1,Celana Panjang,1,Cemburu,1,cerai,2,Ceramah Batal,1,Ceramah Politik,1,Cheng Ho,1,China,3,Chocolicious.,1,Cicak,1,Ciliwung,1,Ciri-ciri hoax,2,Coklat radikal,1,Crane Ambruk,2,Cristiano Ronaldo,2,Crystalmeth,1,Daging Babi,2,Daging Hewan,1,Dana Desa,1,Dana Parpol,1,Darah,4,Davinci,1,Demo Supir Angkot,1,DEMOKRAT,1,Depok,1,Dewi Persik,2,Diet,1,Difabel,1,Dilan 1990,1,Dimodalin Usaha,3,Dinosaur,1,DIPA,1,Diplomatik,2,Dipo Latief,1,Diskotek,2,Diskriminasi,1,Diskriminasi Pelajar,2,Disrupsi,1,Djarot,2,DNA,1,Doa Bapa Kami,1,Dokter Bercadar,1,Donald Trump,14,DP 0 Rupiah,4,DPR,41,DPRD,5,Drmo Supir Angkot,1,Dubes,1,Duta Lalu Lintas,2,Duterte,1,E-KTP,23,Edukasi,54,Eggi Sudjana,1,ekonomi,74,Ekspor,1,Elektabilitas,1,Elvi Sukaesih,3,English,2,entertainment,4,erupsi,1,Es Kutub Mencair,1,Fadli Zon,15,Fahri Albar,1,Fahri Hamzah,11,Fatwa,1,Fauna,9,Fiksi,1,FIlm,2,Film Theater,1,Fintech,1,Firza Husein,3,Fitch,1,Food,1,FPI,25,Freemasonry,1,Freeport,1,G20,1,Gaji,1,Gaji PNS,2,Ganguan Jiwa,2,Ganja,2,Ganti Rugi,2,Garuda Indonesia,1,Gas,2,Gatal Gatal,1,Gatot Nurmantyo,3,Gedung BEI Roboh,1,Gempa,1,Genetik,1,Gereja,1,Gereja Katolik,1,Gerhana Bulan,1,Gerindra,3,German,3,Geser Warga,1,Ginjal,6,Global Warming,1,GMBI,1,Go Hyun Jung,1,Gojek,2,Golkar,2,Google Doodle,4,Google Trends,1,Grab,1,Gratifikasi,2,Gubernur,49,Gunung Agung,1,Gunung Sinabung,1,Habib Novel,2,Habib Rizieq,5,Hadi Tjahjanto,1,Halal - Haram,2,HAM,9,Hamas,1,Hamengku Buwono X,1,Hanura,2,Harga BBM Papua,1,Harga Minyak,1,Hari Ibu,4,Hari Pahlawan,2,Hari Pers Nasional,1,Hari uang Indonesia,1,Heroin,1,Hidup,50,Hijab,2,Hindu,2,Hiu,1,HIV/AIDS,1,HKBP Filadelfia,1,Hoax,6,Holiday,1,Hollywood,1,Hongkong,2,HTI,2,hujan es,1,HUKUM,26,Hutan,1,Hutang Luar Negri,1,Ibu Rumah Tangga,1,Iklan Hotel,1,Iklan Shampoo,1,Illuminati,1,imigran terroris,1,India,4,Indonesia,4,inflasi,1,infrastruktur,1,Inggris,4,Inklusi Keuangan,1,inpres,1,internasional,333,intoleran,1,Investasi,8,Investasi Asing,1,Investor Jepang,1,Iran,3,Iriana,1,Isis,12,iskemia,1,Islamiyah,191,Israel,13,istri dan suami,1,isuPKI,27,iuran,1,Jakarta,50,Jakarta Waspada Banjir,2,Jaman Now,1,Jantung,1,Japan,1,Jarum Infus,1,Jatim,1,Jawa Barat,1,Jembut,1,Jengkol,1,Jerusalem,3,Jihad,3,JK,4,Joen Tae Soo,1,Joged Bumbung,1,Jogyakarta,3,Jokowi,75,Jomblo,1,Jonghyun,1,Jonru,10,Joshua,1,Jual-beli tanah,1,Jurus Bangau,1,Juwita Bahar,1,Kader Gerindra,2,Kades,2,Kafir,1,Kahiyang,3,Kaisar,1,Kalimantan Barat,1,Kamp Pengungsi,1,Kanada,1,Kartika Putri berhijab,1,Kartu Kuning,2,Katulampa,2,Katy Jurado,1,Kebutuhan Umat,1,Kelaparan,1,Keluarga,1,Kemendagri,1,Kementeian Keuangan,1,kencing berdarah,2,Kepala Negara,1,Keputusan Yang Baik,1,Kerja,7,Kesehatan,70,Ketindihan,1,KH Fahmi,1,KH Umar Basri,1,Khilafah,3,Khusus,13,Kim Jong-un,1,Kiwil,1,KKB,2,Klasmen Piala Presiden,1,Klitoris,1,KNPI,1,Koala,1,Koalisi,1,Komodo Bond,1,Komunis,9,Konflik,2,Konsultasi Kejiwaan,1,Konsumsi Rumah Tangga,1,korea selatan,3,korea Utara,4,Korupsi,22,KPK,3,KPOP,6,KPU,2,Krisis Ekonomi,1,Kristen,9,KSPI,1,KTP,1,KUA,1,Kucing,1,Kupu-kupu,1,Laba laba,1,Lampung,1,Lapas,2,Laporan Akhir tahun,1,Larangan Hak Milik Tanah,1,Larangan Ponsel,1,Legislasi,1,LGBT,12,LGBT Penyakit Menular,1,Lifestyle,28,LIngkugan,2,Lipsbalm,1,Live Streaming,1,London Stock Exchange,1,Longsor Bandara Soetta,1,LPI,1,Lucinta Luna,1,Lukisan,1,Lumba-lumba,1,Madrasah Aliyah,1,magelang,1,Mahar Ngutang,1,Mahar Politik,5,Malaysia,2,Malnutrisi,1,Mamalia,1,Manado,1,Manfaat Sertifikat Tanah,1,Mao Zedong,1,Marion Jola,1,Marsekal,3,Martin Luther,1,Mata Najwa,1,Mata perih,1,Maze Runner,1,Media Berita,1,Medis,1,Megawati,2,Meikarta,1,Membangun Jalur Kereta Api,1,Meme Kocak,3,Menag,1,Menangis,1,Mendagri,1,Mengatasnamakan Agama,1,Menghapal Kitab Suci,1,Menikahi Bidadari,1,Menkes,1,MenKeu,3,Menko,1,Mertua,1,Mesin Sensor,1,Mesir,2,MIa Khalifa,1,Mike,1,Mike Hughes,1,Milenial,2,Militer,4,Mimpi,1,Mobil Hello Kitty,1,Mobil Sport,1,Mobil Terbang,1,Monyet Berseragam Coklat,1,Moral,1,Motivasi,13,Movies,1,MRT,1,MUI,6,murtad,2,Mutasi,1,Myanmar,2,Nabi Muhammad,1,Naked,1,Napi,1,Narkoba,3,NASA,1,Nasional,572,Nasionalisme,1,Natal,2,Natal Di Monas,1,National Hospital,3,Nelson Mandela,1,Netizen,356,Neuroscince,1,Newyork,1,ngantuk,1,ngengat,1,Nikah Masal,1,NIkah Siri Sah Atau Tidak,7,Nikita Mirzani,1,Novelis,1,NTB,1,Nude,1,Nuklir,2,nyamuk,1,obat,1,Ojek online Muslimah,1,Ojesy,1,OK OCE,6,Open Kimono,1,Opini,108,opium,1,OPM,1,Orang Rimba,1,Orang-orang Super Kaya,1,Orde Baru,1,Organisasi Rahasia,1,Ormas,2,Ormas Islam,1,Otak,1,Other,4,Pajak,2,Pajak Kendaraan,2,Pakar ICMI,1,Pakar Tangkap Jin,1,Paket Hemat,1,Pakistan,2,Palestina,8,PAN,5,Panglima,4,Papua,5,Paradise Papers,2,Partai Berkarya,1,Partai Garuda,1,Partai Idaman,1,Partai Pendukung LGBT,3,Paspampres,1,Pasukan Elite,1,Pasutri,1,Paus Francis,1,Paus Fransiskus,1,Paus Sperma,1,PBB,5,PDIP,6,pelajar,1,Pelakor,1,Peledak Aktif,1,Pelembab Bibir,2,Pemerintah,59,Pemikir Dunia,1,Pemimpin Besar,1,Pemkab Talaud,1,Penceramah,1,Pencopet,1,Pendakwah,1,Penembakan,2,Pengajian,1,Penganiaya Guru,1,Pengantin Pria pingsan,1,Pengawal Prabowo,1,Penggelapan Pajak,1,Penggelapan Tanah,1,Pengungsi,2,Pengusaha,2,Penipuan,1,Penyakit Kronis,1,Penyebaran Atheist,1,Perang Twitter,2,Peraturan,1,Perawan,1,Perawat Kurang Ajar,4,Perda,1,Perfume aroma Kelamin,1,Peristiwa,309,Permendagri,1,Pernikahan,3,Pernikahan Anak Jokowi,3,Pernikahan Beda Agama,1,Pernikahan Pangeran Harry,1,Pernikahan Vicky,1,Perpu,8,Persekusi,4,Pertama Di Jakarta,1,pertamina,2,Pesan Natal,1,Petani,1,Peternak Babi,1,Photo,3,Photo Hot,1,Piala presiden,1,Pidato,3,Pidato Ormas,1,Pilgub,2,Pilkada,4,Pilpres,11,Pindah Agama,1,PKI,4,Plantix,1,PLN,4,Plt Gubernur,1,PNS,1,pohon cemara ditebang,1,Pohon Jodoh,1,pohon natal,1,POLEMIK INDONESIA,84,Poliandri,1,Poligami,4,Politik,199,Polri,6,PPP,1,Prabowo,15,Prancis,4,Pribumi,1,Pronografi,1,Pruritus,1,Psikolog,2,psikopat,1,Psoriasis,1,Puan Maharani,1,Pura-pura koma,1,Purba,1,Putin,4,Putra Mahkota,1,Putusan MK,1,Rabu Abu,1,Radikalisasi,2,Radio Romance,1,Ramadhan,1,rambut,1,Rangsangan,1,Rapat Paripurna,1,Ratna Sarumpaet,1,Ratu Elizabeth,1,Real Madrid,1,Red velvet,1,Refrendum,1,Regulasi,1,Rehabilitasi,1,Reklamasi,2,Remaja,1,Remisi,1,Reshufle Kabinet,1,Revenge Porn,1,Revolusi industry 4.0,1,Revolusi Putih,2,Rhoma irama,1,Rina Nose,6,Rizieq Shihab,6,Rohingya,32,Roket,1,Romo Magnis,1,Ronaldo Terluka,1,RSCM,1,Rumah Lapis,2,Rumah Susun,5,Rusia,6,Rusunami,1,RUU MD3,3,Sabu-sabu,1,Sains,86,Saksi Yehuwa,1,Salah Menulis Ayat,1,Salat dijalan,1,Salon Waria,1,Sandiaga uno,35,Sara,6,sarapan,1,Satire,2,Satwa DIlindungi,1,SBY,3,SD,1,Sejarah,1,Sejarah Indonesia,1,Seks-somnia,1,Selancar,1,Selebgram,1,Self Marriage,1,Selingkuh,2,Seniman babi pertama di dunia,1,Senum,1,Sepak Bola,1,Sepeda Listrik,1,Serangan Jantung,1,Serangan Siber,2,Sergei Einstein,1,Sertifikasi Komputer Gratis,1,Sertifikat Tanah Gratis,2,Sesama Jenis,1,Setya Novanto,28,Shinee,1,Si Dukun,1,Sidang,1,Sidang Ahok,3,Silicon Valley,1,simcard,1,Singapore,1,Sinopsis,1,Sinopsis Maze runner,1,Skema Ponzi,1,Skeptis,1,Skizofrenia,1,Sleep Paralysis,1,Social Media,14,Soeharto,2,Soekarno,2,Sosmed,1,Sotosop,1,Species Baru,1,Sri Mulyani,4,Staff Presiden,1,Story,28,Stress,1,Sudan,1,SUGBK,1,Suku Muharas,1,sumpah pemuda,1,Sumut,2,Supermarket,1,Surabaya,2,Surat Terbuka Untuk BEM UI,1,Suriah,1,Survei,9,Susi Pudji Astuti,4,Susi PudjiAstuti,1,Sweeping,1,Syariah,3,Syariat,1,Tag,190,Tahun Baru,4,Tahun Politik,1,Tamara Blezinsky,1,Tambang,1,Tanah Abang,5,Tanda-tanda Seseorang Terjangkit HIV/AIDS,1,Tarian Daerah,1,Tarif Listrik,3,Tarif Tol,1,Tasikmalaya,1,Taylor Swift,1,Technologi,13,Teknologi,1,Tentakel,1,Tentara Langit,2,Terima Uang Keselamatan,1,Termiskin Di Dunia,1,Terror,16,Terror di gereja Lidwina,4,Tes Keperawanan,1,TGUPP,1,Thailand,1,Therapy,1,thoghut,1,Tiang Listrik,9,Tidur,2,Tiket Pulang Kampung,1,Timnas,1,Tionghoa,3,Tiongkok,4,Tito Karniavan,3,TKI,1,TNI,6,TNI-AU,2,Toa Masjid,1,Today In History,9,Tommy Soeharto,1,Tragedy,50,Trans Papua,1,Traveling,1,Trending,179,Trump,1,Tsunami,1,Tugu Demokrasi,1,Turis,2,Turki,2,Turnamen Catur,1,Uang,1,UAS,1,UGM,2,Ulama,5,ulasan,1,Umi Kalsum,1,Umi Pipik,2,Umur Panjang,1,Uni Soviet,1,unik,54,Universitas Indonesia,1,Upah Murah,1,Ustad Somad,7,Utang,1,UU ITE,1,Vagina,1,Valentine,2,Valentine day,1,Vatikan,1,Verifikasi Parpol,1,Veronica Tan,3,Vicky prasetyo,2,Video anak smp dan sma,1,Videos,25,Vietnam,4,Vinyl Metallica,1,Viral,96,Virginia Woolf,1,Voting,1,Wanita,3,Wapres,3,Wartawan,1,Wilder Penfield's,1,Wisata Halal,1,Wisatawan China,1,WNI,3,World War IV,18,WOW,56,WTF!,74,Xi jinping,2,Yahudi,2,Yaman,2,Yazidi,1,Yerusalem,5,Yesus,1,Yoga,1,Yogyakarta,1,Youtuber,1,Zakat,1,Zina,1,
ltr
item
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia: Ribuan izin tambang di Indonesia akan diblokir karena "Merugikan Negara"
Ribuan izin tambang di Indonesia akan diblokir karena "Merugikan Negara"
Sekitar 5.587 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba di Indonesia akan diblokir lantaran izin pertambangannya di wilayah konsesi sudah kadaluwarsa, namun aktivis dan pengamat menilai semestinya dibarengi juga dengan pencabutan izin dan penegakkan hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHhhlyAp2RxStDdfO2IVgHYjTv_J-rRF395KQw0k-TMqSxQHsuo2wRDWmnMTn2S1SIcaAFlgkImN0bS8_dCzNbm_IzCloa_PBWcp7_pxBiQBWHvfifH5bMtC75T_CWy9ErUx6eYmkM_gR6/s400/1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHhhlyAp2RxStDdfO2IVgHYjTv_J-rRF395KQw0k-TMqSxQHsuo2wRDWmnMTn2S1SIcaAFlgkImN0bS8_dCzNbm_IzCloa_PBWcp7_pxBiQBWHvfifH5bMtC75T_CWy9ErUx6eYmkM_gR6/s72-c/1.jpg
Kredibel Times: Berita Terkini Hari ini Indonesia dan Dunia
https://k-times.blogspot.com/2017/12/ribuan-izin-tambang-di-indonesia-akan.html
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/
https://k-times.blogspot.com/2017/12/ribuan-izin-tambang-di-indonesia-akan.html
true
2880961228636837202
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat Semua Readmore Reply Cancel reply Delete By PAGES Halaman View All Recommended Content Next ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy